Selasa 20 Desember 2022/ 09:51 WITA
Oleh: Tim THNM, Marwan
Luwu, Sulsel - Kepala Desa Ranteballa, Atik, diperiksa unit Tindak Pidana Korupsi, Satreskrim Polres Luwu, Sulawesi Selatan. Atik berurusan dengan polisi setelah diduga melakukan pungutan liar pada pengurusan SPPT.
"Iya kasusnya sudah naik ke tingkat penyidikan. Dalam waktu dekat ini kita tetapkan sebagai tersangka," kata AKP Muh Saleh, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Luwu, Rabu (20/12/2022).
Saleh belum merincikan perbuatan korup yang dilakukan sang Kepala Desa, namun menurut dia, pihaknya akan segera menuntaskan kasus tersebut.
"Sabar ya, kita pasti sampaikan ke rekan rekan media kalau sudah ditetapkan tersangka dan akan kemungkinannya langsung kita tahan," ujarnya.
Selain tersandung dugaan pungli, Atik juga diperiksa Dittipidum Mabes Polri, terkait mafia tanah. Atik diperiksa sebagai saksi untuk perkara mafia tanah yang menyeret Supriadi, Camat Latimojong. Supriadi dilaporkan ke Mabes Polri, atas tuduhan pemalsuan dokumen tanah yang dijual ke PT Masmindo Dwi Area.