Senin 26 Desember 2022/ 10:57 WITA
Oleh: Tim HNM, Marwan
Luwu, Sulsel - Penyidik Dittipidum Bareskrim Mabes Polri, segera menetapkan tersangka pada kasus dugaan mafia tanah di Latimojong. Informasi yang dihimpun, calon tersangka dalam kasus ini lebih dari satu orang.
"Saya masih di Jakarta, dan sudah menemui penyidik yang menangani kasus ini, beliau memastikan akan segera menetapkan tersangka. Kasusnya sudah naik ke tingkat penyidikan," kata Rachmat K Poxckhy, LSM pendamping warga, Senin (26/12/2022).
Rachmat menambahkan, penyidik belum mau membeberkan siapa saja bakal tersangka dalam kasus ini, namun jumlahnya lebih dari satu orang.
Sebelumnya, tim Dittipidum Bareskrim Mabes Polri, melakukan penyelidikan dugaan mafia tanah di Kecamatan Latimojong. Tim ini juga mendatangi base camp PT Masmindo Dwi Area serta mendatangi lahan yang diduga dipalsukan dokumennya.
Penyelidikan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan LSM Pembela Arus Bawah, yang melaporkan Supriadi, Camat Latimojong.
Supriadi dan sejumlah kepala desa dan pejabat di Bapenda Luwu. Pemeriksaan dilakukan secara maraton di Reskrim Polres Luwu, beberapa pekan lalu. (*)