Sabtu 3 Desember 2022/ 09:45 WITA
Oleh: Tim HNM, Marwan
Luwu, Sulsel - Camat Latimojong, Supriadi bersama, Ismail, Kepala bidang PBB Bapenda Kabupaten Luwu serta, dua Kepala Desa, diperiksa penyidik Dittipidum Bareskrim Mabes Polri. Mereka dimintai keterangan di ruang Reskrim Polres Luwu. Pemeriksaan ini terkait laporan dugaan mafia tanah di Kecamatan Latimojong yang diselidiki Bareskrim Mabes Polri.
Dua Kepala Desa tersebut diantaranya Atik, Kepala desa Ranteballa dan Muh Hamka, Kepala desa Boneposi. Mereka dilaporkan Rahmat K Poxchy, LSM Pembela Arus Bawah yang mendampingi warga di Latimojong.
"Para pihak terperiksa ini kami laporkan melakukan pemalsuan dokumen kepemilikan tanah yang merugikan masyarakat," kata Rahmat K Poxchy, Sabtu (3/12/2022).
Rahmat menambahkan terlapor memalsukan dokumen SPPT atau Surat Pernyataan Penggarap Tanah dan jenis alas hak lainnya. Jumlah SPPT yang diduga dipalsukan mencapai 927. SPPT ini dipalsukan agar para pelaku dapat menjual tanah warga kepada PT Masmindo Dwi Area atau MDA melalui pelaksanaan pembebasan lahan PT MDA. SPPT ini katanya diterbitkan Camat bersama Kepala desa.
Sebelumnya tim Dittipidum Bareskrim Polri mendatangi Base Camp PT MDA di Desa Ranteballa, Kecamatan Latimojong. Tim ini juga mendatangi lokasi yang diduga dipalsukan dokumennya.