Selasa 12 Oktober 2022/ 14:31 WITA
Oleh: Tim HNM, Aidil Pasae
Palopo, Sulsel - Muhammad Akbar, salah seorang warga di Palopo, Sulawesi Selatan, berencana menggugat perdata Dinas Lingkungan Hidup, Kota Palopo, pasca mengalami kecelakaan saat berkendara di Jalan Trans Sulawesi, Minggu malam lalu.
Akbar bersama istrinya yang sedang hamil, sedang melintas pada malam hari. Ketika itu, cuaca sedang hujan dan angin kencang.
"Tiba-tiba ada pohon tumbang dan menimpa kendaraan yang saya kemudikan. Dalam mobil ada 2 orang anak dan istri saya yang sedang hamil," kata Muh Akbar Selasa (11/10/2022).
Akbar menyebut, mobilnya rusak berat. Dia sedang membicarakan dengan internal keluarganya, untuk menggugat pemerintah, karena diduga lalai melakukan pengawasan jalan, sehingga menimbulkan kerugian materil dan trauma berat pada keluarganya.
"Anak dan istri termasuk saya, masih trauma, belum lagi kerugian materil yang kami alami. Kami minta Pemkot Palopo melalui Instansi terkait bertanggungjawab atas musibah ini," ujarnya.
Fredirck, parktisi hukum di Palopo mengatakan jika pohon yang tumbang itu berdiri di jalan provinsi, maka kewajiban ada di PU Bina Marga provinsi. Dan jika ada di jalan nasional, tanggung jawab perawatan ada di Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional.
"Meskipun, jika ada laporan dari masyarakat terkait pohon rawan tumbang di jalan nasional dan provinsi, pemerintah daerah melalui DLH dapat menangani pemangkasan atau pemotongan pohon yang dimaksud agar cepat teratasi dan tidak membahayakan pengendara maupun pejalan kaki," ujar Fredrick.
Pada kasus pohon tumbang seperti yang menimpa mobil Muh Akbar, seharusnya pohon tersebut dipotong dan diremajakan agar tidak membahayakan masyarakat sekitar dan pengguna jalan.
Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Palopo, Sitti Badriah, belum merespon saat dikonfirmasi.