Selasa 4 Oktober 2022/ 19:14 WITA
Oleh: Tim HNM, Marwan
Palopo, Sulsel - Rapat Pimpinan Paripurna Daerah (Rapimpurdah) KNPI Palopo di gedung Paripurna DPRD Palopo, Minggu 2 Oktober lalu, terus disorot. Terbaru, selain meminjam menggunakan ruang rapat paripurna DPRD, KNPI juga meminta konsumsi. Itu terungkap dalam lembar disposisi sekretaris dewan ditujukan ke pimpinan DPRD.
Sementara Sekretaris DPRD Palopo, Waris, memilih bungkam. Waris tidak menanggapi saat dikonfirmasi wartawan.
Erwin, salah seorang warga di Palopo, mengatakan pinjam pakai ruang paripurna oleh KNPI, bukanlah pelanggaran atau tindak pidana. Tidak ada aturan tertulis yang dilanggar."Ini hanya soal etika dan ketidakpatutan, dan sangat disayangkan, karena KNPI itu organisasi besar dan KNPI harus paham bahwa ruang paripurna itu beda dengan ruang aspirasi. Ruang paripurna itu sakral dan tidak boleh sembarangan digunakan," kata Erwin.
Erwin menambahkan, agar KNPI tidak salah memaknai kalimat DPRD gedung rakyat. Sebab ada ruang tertentu yang hanya boleh digunakan untuk pimpinan dan anggota DPRD.
Sementara Robert Aurelius Rante, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Palopo, belum menanggapi saat dikonfirmasi.
Adapun Ketua DPD II KNPI Palopo, Umar mengatakan sengaja menggelar Rapimpurdah di ruang penting wakil rakyat dengan alasan ruangan tersebut tempat menyetujui LKPj Walikota.
"Kenapa di sini, tujuannya banyak sebenarnya. Ruang paripurna ini tempat menyetujui LKPJ Wali Kota, tempat membuat kesepakatan perda dan sebagainya. Harapan besarnya, melalui ruangan ini kita bisa menetapkan kepesertaan musda hingga jadwal musda," kata Umar dikutip dari tribun.com.