Senin 3 Oktober 2022/ 09:45 WITA
Oleh: Tim HNM, Adi Barapi
Palopo, Sulsel - Lahan yayasan milik Islamic Center (IC) Palopo, Sulawesi Selatan, sebagian digunakan membangun Kantor milik Pemkot Palopo. Bangunan tersebut diantaranya Kantor Lurah Takkkalala, Puskesmas Wara Selatan dan jalan.
Penggunaan lahan IC ini diduga menimbulkan polemik, sebab lahan milik yayasan tersebut harusnya digunakan untuk perluasan Islamic Center, berdasarkan master plan yang ada.
"Kenapa lahannya berkurang, itu karena sebagian lahannya justru digunakan membangun kantor dan jalan. Pemkot harus bisa menjelaskan dasar penggunaan lahan tersebut untuk kantor," kata salah seorang warga Palopo, Senin (3/10/2022).
Akibat pengalihan fungsi lahan tersebut, Kejari Palopo turun melakukan penyelidikan. Jaksa mulai menyelidiki pihak yang diduga terlibat dalam pengalihan hak sertifikat lahan yayasan Islamic Center menjadi lahan Pemkot.
Dalam proses penyelidikan ini, Kejaksaan Negeri Palopo, memanggil sejumlah pejabat Pemkot Palopo dan Bupati Luwu, Basmin Mattayang, terkait peralihan lahan tersebut. Basmin ikut bertanda tangan saat penyerahan aset Pemkab Luwu ke Kota Palopo yang disaksikan tim supervisi KPK perwakilan Sulsel.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Palopo, Yoseph, mengatakan sejumlah pejabat sudah diperiksa. Jaksa juga mengagendakan memeriksa eks pengurus Islamic Center untuk dilakukan klarifikasi.
"Termasuk Bupati Luwu, Basmin Mattayang kita panggil, tapi diwakili oleh bagian hukum dan aset Pemda. Kami juga sudah periksa sejumlah pejabat pemkot Palopo," kata Yoseph, Senin (4/10/2022).
Lahan Islamic Center Palopo, diduga bermasalah. Sertifikat Hak Milik atau SHM diduga dialihkan dari Yayasan Islamic Center ke Pemkot Palopo. Sementara di master plan Islamic Center luas lahan yayasan 14 hektar, sementara yang tercatat di SHM hanya 9.7 hektar. Sebagian lahannya diduga dikuasai pihak lain.
Revitalisasi Islamic Center Palopo kembali dianggarkan pada tahun 2021. Pemkot Palopo memplot anggaran Rp 50 miliar untuk membiayai revitalisasi tersebut.