Senin 4 Oktober 2022/ 15:42 WITA
Oleh: Tim HNM, Adi Barapi
Palopo, Sulsel - Ruang paripurna DPRD Palopo, Sulawesi Selatan digunakan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) untuk Rapat Pimpinan Paripurna Daerah atau Rapimpurda. Penggunaan ruang paripurna DPRD ini disebut tidak pantas dilakukan. Alasannya, ruangan tersebut bersifat sakral dan hanya boleh digunakan untuk kegiatan yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi anggota DPRD.
"Sekretariat tidak menyampaikan ke unsur pimpinan jika ruang rapat tersebut akan digunakan organisasi kepemudaan untuk kegiatan mereka. Kami akan buat keterangan resmi terkait masalah ini," kata Irfan Madjid, wakil ketua II DPRD Palopo, Senin (4/10/2022).
Irfan menyebut ruang paripurna DPRD memang hanya diperuntukan untuk kegiatan yang berkaitan dengan rapat penting DPRD. Terkait diizinkannya KNPI Palopo menggunakan ruang paripurna, Irfan mengaku sudah menanyakan hal tersebut ke Sekretaris Dewan, Waris.
"Sekwan bilang KNPI sudah bersurat ke Sekwan, tapi kami sayangkan tidak ada penyampaian ke kami," katanya.
Adapun Sekwan Palopo, Waris, tidak merespon saat dikonfirmasi. Pesan singkat via whatsaApp yang dikirimkan tidak ditanggapi.
Rapat Pimpinan Paripurna Daerah (Rapimpurda) KNPI Palopo, berlangsung di ruang Paripurna DPRD Palopo, Minggu (2/10/2022) kemarin. Rapimpurda tersebut dihadiri Sekda Palopo, Firmansyah, pimpinan dan pengurus KNPI Palopo.
Erwin, warga, mengatakan ruang paripurna DPRD tidak boleh sembarangan digunakan. Ruang tersebut sifatnya sakral dan hanya diperuntukan untuk membahas persoalan kepentingan masyarakat. "Bukan untuk kegiatan organisasi tertentu. Apapun itu, ruang paripurna ini penggunannya tidak boleh serampangan," kata Erwin.
Redaksi sudah mengkonfirmasi KNPI Palopo, tapi belum ditanggapi.