Senin 5 September 2022/17:31 WITA
Oleh: Tim HNM, Marwan Simalla
Luwu, Sulsel - Karyawan/Toko Distro Sepuh_Distro01 yang beralamat di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, memaki-maki konsumennya yang beralamat di Belopa, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.
Serangan verbal ini dilakukan admin Sepuh_Distro01 melalui whatsapp. Perkataan kasar dan makian oleh Sepuh_Distro01 berawal ketika pesanan paket 6 pcs kaos distro direfund atau dikembalikan oleh jasa pengiriman.
"Paketnya memang ada, tapi saat barang itu dikirimkan, toko tidak memperlihatkan resi pengiriman dan tidak mengkonfirmasi jika pesanannya sudah dikirim. Toko hanya menyampaikan bahwa pesanannya sudah diproses yang belakangan diklaim pihak distro bahwa kata diproses itu adalah penyampaian kalau barang sudah dikirim," kata Adi, Senin (5/8/2022).
Adi menambahkan pihaknya sudah dihubungi pihak kurir, bahwa paket pesanannya sudah tiba di Belopa dan akan diantarkan ke alamat tujuan. "Tapi saat itu saya sedang di makassar, rumah dalam kondisi kosong, tapi tiga hari setelahnya tiba-tiba ada notifikasi bahwa paketnya direfund," ujarnya.
Tak lama berselang, admin toko Sepuh_Distro meminta konsumen untuk mengganti biaya pengiriman Rp 154ribu. Sepuh_Distro awalnya meminta konsumen untuk kembali memesan baju yang direfund tadi. Namun beberapa hari setelahnya Sepuh_Distro kemudian memaki dan melontarkan kata-kata kasar pada konsumennya. Admin toko distro ini juga menyebut akan memenjarakan konsumen tadi lalu memposting poto seorang polisi dan dua orang pria diduga karyawan Sepuh_Distro01.
"Jika sudah melibatkan kepolisian. Kami ga butuh lagi uang anda. Kami seret kepenjara anda. Biar ga ada lgi penipu online kaya anda. Anj**ng. Jgn order2 Paket jika ga niat order. Kirim2 paket pake duit. Bukan daun. Paham monyettt. Kami ga butuh penjelasan. Sama penipu online kaya anda. Kami basmi penipu online kaya anda. Kami sudah buat laporan kepolisian. Ditunggu aja. Barang kami proses maksudnya dikirim. Ga paham2 anda anj**ng. Org stresss. Ga punya otak," tulis admin Sepuh_Distro01.
Menanggapi itu, Isramuddin, pemerhati sosial media di Luwu, menilai tindakan admin toko distro ini sudah termasuk kekerasan verbal. Apalagi disertai ancaman dengan membawa-bawa nama polisi.
"Modelnya seperti pinjaman online ilegal, kasar dan mengancam. Kami minta kepolisian setempat menindaknya," kata Isramuddin.
Pelaku usaha yang sering bertransaksi secara online, harus mengikuti prosedur yang benar. Diantaranya mengirimkan bukti resi pengiriman pada konsumennya meskipun tidak diminta."Resi pengiriman itu dikirimkan pada konsumen, apalagi jika pakai sistem COD. Tujuannya agar estimasi barangnya tiba bisa diperkirakan sehingga pemesan bisa menunggu di rumahnya," ujarnya.