Jumat 2 September 2022/ 06: 35 WITA
Oleh: Tim HNM, Haswan
Palopo, Sulsel - Kentucy Fried Chicken (KFC) dan Gojek kembali digugat konsumen di Palopo. Erwin R Sandi, konsumen yang menggugat dua perusahaan ini kembali mendaftarkan gugatannya di Pengadilan Negeri Palopo, Sulawesi Selatan, Rabu 1 September kemarin. Gugatan didaftar dengan nomor register perkara 24/Pdt/G/2022/PN Plp.
"Kali ini kami didampingi tim pengacara dari Pospera Indonesia, Pospera Sulsel dan akan bergabung dengan pengacara kami sebelumnya dari Kantor bantuan hukum Lukman S Wahid di Palopo," kata Erwin R Sandi, Kamis (1/9/2022).
Erwin menjelaskan gugatan KFC dan Gojek didaftarkan ulang setelah gugatan sebelumnya dicabut pasca adanya kesepakatan damai dengan salah satu tergugat yaitu Gojek. Namun Gojek kata Erwin berbelit-belit memenuhi kesepakatan damai setelah gugatan dicabut.
"Sidang perdana tanggal 22 September mendatang, kami berharap gugatan ini bisa mencerahkan bahwa kita sebagai konsumen punya hak yang dilindungi undang-undang," katanya.
Gugatan Erwin merujuk pasal 62 ayat 1 Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan denda sebesar Rp2 miliar. Selain itu, Erwin juga menuntut kerugian immateriil senilai Rp2 miliar kepada KFC Palopo.
Tidak hanya menuntut PT Fast Food Indonesia Tbk selaku pemegang waralaba KFC di Indonesia, ia juga mencatut Gojek. Kepada perusahaan rintisan ini, Erwin tak menuntut kerugian immateriil dibayar, melainkan agar pelayanan diperbaiki.
Erwin menyebut hingga kini manajemen KFC Palopo belum menyampaikan permintaan maaf terbuka karena pesanan burger anaknya tidak sesuai gambar di aplikasi. Kejadian terjadi pada 15 November 2021 lalu.
Ia merasa kecewa dan tertipu lantaran burger yang diterima tidak dilengkapi mayonaise, sayur, beserta saus seperti iklan di aplikasi. Kejadian sama juga terjadi dua hari sebelumnya, pada 13 November 2021.