Pemkab Luwu Sosialisasi Pembagunan Ruas Jalan Boneposi-Kadundung

 



Senin 15 Agustus 2022/ 15:30 WITA


Oleh: Tim HNM, Adil Pasae-Haswan


Luwu, Sulsel - Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu, Sulaiman menepis Isu terkait ruas Jalan Desa Kadundung ke Desa Boneposi yang akan dibangun berdasarkan hasil naskah perjanjian hibah antara PT Masmindo Dwi Area Dengan Pemerintah Kabupaten Luwu.


Hal itu diungkapkan Sulaiman saat membawakan sambutan pada kegiatan sosialisasi pembangunan Jalan Masyarakat Ruas Desa Boneposi ke Desa Kadundung, di ruang Aula Kantor Bapeda, Desa Senga, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, Senin 15 Agustus 2022.


"Penyebutan Nomenklaturnya, jalan ini murni diperuntukkan untuk masyarakat, bukan untuk dijadikan jalan tambang oleh PT. masmindo Dwi. Adapun lebar jalan itu kurang lebih 6 meter bukan 12 meter seperti isu yang beredar di masyarakat," tepis Sulaiman 


Dengan adanya pembangunan jalan ini, Lanjut Sulaiman, tentunya akan mendatangkan banyak dampak positif yang di rasakan masyarakat kedepannya.


" Jalur ini akan menjadi jalur alternatif paling singkat dari desa Boneposi ke Desa Kadundung, khusus untuk masyarakat yang memiliki kebun sekitar wilayah yang akan di bangun jalan akan memudahkan akses mobilitas hasil pertanian dan yang pasti nilai jual tanah tentunya akan naik dan masih banyak dampak positif yang akan kita dapatkan," Tambahnya 


Diakhir kata Sulaiman Menyampaikan harapan Bupati Luwu, Basmin Mattayang, Kepada tamu undangan yang hadir untuk mendukung program pembanguan jalan Boneposi-Kadundung 

 

" Semoga kegiatan sosialisasi hari ini berjalan lancar serta menghasilkan kesepakan sesuai dengan apa yang kita harapkan Tak lupa ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung pelaksanaan Kegiatan ini," Harapnya.


Ditempat yang sama Kabag Pemerintahan Kabupaten Luwu Hj. Enrika Nurthalib melaporkan hal hal yang menyangkut kegiatan sosialisasi ini.


Enrika menyampaikan bahwa pembangunan jalan ini meruakan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara PT Masmindo Dwi Area dengan Pemerintah Kabupaten Luwu Nomor 180/35/III/Huk/2022 yang telah ditandatangani pada tanggal 16 Maret 2022.


"Di dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah tersebut, pada Pasal 3 Ayat 2, dijelaskan bahwa salah satu peruntukkan dana hibah adalah untuk Pembangunan Ruas Jalan Masyarakat (Community Road) dari Desa Boneposi ke Desa Kadundung," ucap Enrika.


Enrika menjelaskan bahwa, maksud kegiatan ini adalah memberikan pemahaman kepada masyarakat yang memberikan terdampak pembangunan jalan masyarakat dalam hal ini yang dilalui lahannya, agar dapat memahami dengan baik rencana pembangunan jalan yang akan dilaksanakan.


Selain itu menurut Enrika, bahwa kegiatan ini bertujuan dalam rangka mendukung proses Pembangunan Jalan Masyarakat Ruas Desa Boneposi ke Desa Kadundung agar dapat dilaksanakan sesuai dengan rencana.


"Sosialisasi ini dilaksanakan dua tahap. Tahap pertama telah dilaksanakan oleh tim, langsung di desa yang terdampak, yakni di desa Boneposi 11 Agustus 2022 dan di Desa Kadundung, 12 Agustus 2022 lalu. 


Dan Tahap keduanya, yang dilaksanakan hari ini dengan menghadirkan seluruh pemilik lahan dari dua desa yang terdampak di Aula Bappelitbangda Kabupaten Luwu, lanjut Enrika.


Para Pemilik lahan kata Enrika, dapat memberikan persetujuan pengerjaan jalan masyarakat yang melewati lokasinya melalui mekanisme yang telah ditetapkan oleh OPD teknis dalam hal ini Dinas PUPR Kabupaten Luwu.


Kegiatan ini dihadiri oleh Sekda Luwu, H. Sulaiman, Polres Luwu yang diwakili Kasat Intel, Ketua DPRD Luwu, Rusli Sunali, Kepala Kejaksaan Negeri Belopa, Andi Usama Harun, Kepala BPN Luwu, Sekretaris Dinas PUPR Luwu, Usdin Iskandar, Camat Latimojong, Beberapa Kepala Desa serta masyarakat Desa Boneposi dan Masyarakat Desa Kadundung.



 





Previous Post Next Post