Selasa 9 Agustus 2022/ 22:50 WITA
Oleh: Marwan
Jakarta, Direktur Eksekutif Aktivis Pembela Arus Bawah, Rahmat K Foxchy penuhi undangan Satgas Anti Mafia Tanah Mabes Polri, Selasa (9/8/2022) pada lantai III Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Rahmat hadir di Posko Satgas Anti Mafia Tanah Mabes Polri, untuk memberikan klarifikasi atas surat pengaduannya pertanggal 15 Februari 2022 lalu, terkait kasus dugaan praktik-pratik mafia tanah berupa penggandaan alas hak dalam kontrak karya PT Masmindo Dwi Area atau Masmindo yang berlokasi di Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.
Menurut Rahmat, laporannya telah direspon dengan baik oleh Satgas Anti Mafia Tanah, atas pengaduan pihak LSMnya terkait kasus dugaan praktik-praktik mafia tanah pada pelaksanaan pembebasan lahan perusahaan tambang emas terbesar di Sulawesi Selatan tersebut.
“Saya sudah memberikan klarifikasi dengan memaparkan secara komprehensif dihadapan Tim Satgas Mafia Tanah Mabes Polri, terkait kasus dugaan praktik-praktik mafia tanah pada pelaksanaan pembebasan lahan pada pelaksanaan pembebasan lahan PT Masmindo tersebut,” tuturnya.
Adapun kasus dugaan praktik-praktik mafia tanah dimaksud, tuturnya lagi, berupa penggandaan alas hak tanah dalam area kontrak karya PT Masmindo. “Jadi yang kita laporkan disini adalah kasus penerbitan Surat Pernyataan Penggarapan Tanah atau SPPT yang diterbitkan oleh pihak pemerintah desa dan kecamatan setempat, untuk dijadikan warga sebagai dokumen kepemilikan tanah guna mendapatkan pembayaran ganti rugi lahan dari PT Masmindo Dwi Area,” beber Bang Ories.
Dihadapan Satgas Anti Mafia Tanah Mabes Polri, Rahmat menjelaskan, bahwa penerbitan dokumen kepemilikan tanah dalam bentuk SPPT tersebut adalah palsu, sebab diterbitkan pada tahun 2021/2022, pada hal kontrak karya PT Masmindo Dwi Area diterbitkan pada tanggal 19 Januari 1998 silam.
“Alhamdulillah, Satgas Anti Mafia Tanah Mabes Polri menyebut bahwa itu adalah tindak pidana,” ucap aktivis LSM Pendamping Masyarakat Adat Ranteballa ini.
Sehingga sangat tidak dibenarkan lagi menerbitkan alas hak tanah dalam bentuk apapun jenisnya di dalam area kontrak karya.
“langsung dikoordinasikan oleh Satgas Anti Mafia Tanah Mabes Polri pada pihak Tim Penyidik Unit IV Subdit II Dittipidum Bareskrim Polri yang menangani proses hukum terkait pengaduan terhadap dugaan praktik-praktik mafia tanah pada pembebasan lahan PT Masmindo tersebut,” ungkapnya.
Sementara menyikapi pernyatan Camat Latimojong, Supriadi yang menyebutkan jika Polres Luwu tidak menemukan indikasi pidana pada kasus dugaan mafia tanah yang diadukan pihak Aktivis Pembela Arus Bawah tersebut, adalah wajar saja sebagai pembelaan.
Namun Rahmat menyebut penanganan proses hukum kasus ini telah ditarik oleh Bareskrim Polri dari Polres Luwu berdasarkan surat yang ditandatangani oleh Karobinopsnal Bareskrim Polri Nomor : B/4768/VI/RES.7.4./2022/Bareskrim tanggal 17 Juni 2022.
“Jadi memang tidak ada indikasi pidana yang ditemukan pihak penyidik Polres Luwu dalam kasus ini, sebab kasus ini sudah ditarik untuk ditangani proses hukumnya di Bareskrim Polri. Ya, kita tunggu saja proses penanganan hukum di Bareskrim Polri,” pungkasnya.