Kakorlantas Polri: 76 Persen Ranmor di Sulsel tak Bayar Pajak, Siap-Siap Data Dihapus

 



Kamis 18 Agustus 2022/ 20:47 WITA


Oleh: Tim HNM, Marwan


Makassar, Sulsel - Kakorlantas Polri, Irjen Pol, Firman Shantyabudi meminta masyarakat pemilik kendaraan untuk taat bayar pajak. Pemerintah kata Firman sedang mensosialisasikan penghapusan data kendaraan jika selama dua tahun berturut-turut tidak bayar pajak. Hal itu disampaikan Firman, saat menghadiri silaturahim dan kunjungan kerja di Makassar bersama tim pembina Samsat Nasional dalam rangka upaya peningkatan kedisiplinan serta kepatuhan masyarakat dalam melakukan identifikasi dan registrasi kendaraan bermotor, PKB SWDKLLJ.


"Semua kita lakukan sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak untuk menaikkan pendapatan negara dari sektor pajak dan untuk kevalidan data pada regident Korlantas," kata Irjen Pol, Firman Shantyabudi, di Makassar, Kamis (18/8/2022).





Firman menambahkan sampai saat ini baru sekitar 23 persen wajib pajak di Sulawesi Selatan yang melakukan pembayaran pajak.


"Artinya sekitar 76 persen yang belum melakukan pembayaran pajak dari 4,4 juta kendaraan di sulsel," ujarnya.


Menindaklanjuti itu, seluruh samsat di Sulsel diminta aktif mensosialisasikan rencana penghapusan data kendaraan yang tidak bayar pajak selama dua tahun. Kanit regident Polres Luwu, IPTU Mulyadi, mengajak warga pemilik kendaraan untuk segera melakukan pembayaran pajak kendaraan mereka sebelum aturan penghapusan data kendaraan mulai diberlakukan.


"Saat ini kami masih sosialisasikan pada wajib pajak. Kami berharap kesempatan ini segera dimanfaatkan," kata Mulyadi.




Previous Post Next Post