Selasa 2 Agustus 2022/15:20 WITA
Oleh: Marwan
Luwu, Sulsel - Bertempat di Aula Bappelitbangda Kab. Luwu, Dinas PUPR menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka Penyusunan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Acara yang di ikuti sejumlah Camat dan OPD tersebut di buka Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu, Drs. H. Sulaeman, Selasa (02/08/2022).
Dalam pengantarnya, Kadis PUPR Luwu, Ir. Ikhsan Asaad, ST, MT Daffa Ikhsan mengatakan jika RTRW Kabupaten Luwu yang telah ditetapkan melalui Perda No. 06 tahun 2011 lalu sudah perlu dilakukan penyesuaian dengan kondisi kekinian.
“Revisi ini tentu sangat penting untuk dilakukan guna mengakomodir kondisi yang ada dilapangan agar memiliki kesesuaian dengan pemanfaatan ruang”, ujar Kadis Ikhsan.
Karena itu, dirinya berharap peserta FGD yang hadir ini secara aktif memberi informasi dan konstribusi pemikiran yang nantinya menjadi muatan dalam menyusun revisi ini.
Kepada tim penyusun dalam hal ini PT.Geo Inti Spasial selaku Konsultan Pendamping, Kadis Ikhsan berharap untuk melakukan konsultasi dan koordinasi dengan pihak Provinsi Sulawesi-Selatan.
“Guna penyempurnaan dalam penyusunan revisi nantinya, kita berharap agar tim berkoordinasi dengan pihak provinsi sehingga sinkronisasi antara RTRW Provinsi Sul-Sel dengan RTRW Kabupaten Luwu bisa tercapai”, ucapnya.
Kadis Ikhsan menambahkan, Provinsi Sul-Sel juga telah memiliki Perda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) yang bisa dijadikan salah satu referensi untuk sinkronisasi.
“Bahkan Perda RZWP3K Provinsi Sul-Sel ini adalah yang tercepat di Indonesia”, pungkas kadis Ikhsan.
Sementara, Sekda Luwu, Drs. H. Sulaeman saat membuka acara ini menyebut jika RTRW Kabupaten Luwu sebagaimana diatur dalam Perda No. 06 tahun 2011 dalam perkembangannya selama 11 tahun ini, tentu butuh penyesuaian kembali.