Senin 1 Agustus 2022/ 08:00 WITA
Oleh: Marwan, Haswan
Luwu, Sulsel - Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Luwu, Baharuddin, dijadwalkan menjalani pemeriksaan di unit tindak pidana tertentu Satreskrim Polres Luwu, Sulawesi Selatan, Senin (1/8/2022).
"Sudah kami surati untuk hadir ke polres Luwu, Senin hari ini," kata AKP Jhon Paerunan, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Luwu, Senin (2/8/2022).
Baharuddin akan diperiksa polisi, terkait keterlibatannya dalam kasus dugaan tambang galian C ilegal di bantaran sungai Bajo, Desa Tallangbulawang, Kecamatan Bajo, Juli lalu.
Alat berat milik dinas perikanan digunakan di lokasi tambang tak berizin. Setelah ketahuan, alat berat excavator itu, kemudian dibawa ke Belopa lalu diserahkan ke Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD).
Baharuddin beralasan, excavator itu dikembalilan ke Pemda, karena rusak dan tidak dapat digunakan. Hal tertuang dalam surat penyerahan yang diterbitkan dan ditandatangani Baharuddin selaku kepala dinas perikanan, ditujukan pada Sekretaris daerah kabupaten Luwu, Sulaiman.
Namun, alasan pengembalian alat berat ini kontradiktif dengan fakta di lapangan. Sebelum diserahkan ke Pemda, excavator ini bekerja pada proyek drainase di desa Tallangbulawang, kemudian menambang secara ilegal di sungai selama tiga hari. Baharuddin juga tidak dapat merincikan jenis kerusakan yang dimaksud.