Minggu 7 Agustus 2022/ 14:40 WITA
Oleh: Marwan
Luwu, Sulsel - Camat Latimojong, Supriadi bersama PT Masmindo Dwi Area (MDA) diadukan ke Satgas anti mafia tanah, unit tindak pidana umum Bareskrim Polri.
Keduanya diadukan ke polisi dengan tuduhan penggandaan alas hak dalam kontrak karya PT MDA di Desa Bone Posi, Kecamatan Latimojong. Pelapornya adalah Rahmat Foxy, aktifis Suara Akar Rumput (SAR).
Laporan tersebut sudah ditindaklanjuti polisi. Itu diketahui dengan diterbitkannya surat panggilan kepada Rahmat untuk hadir memberikan keterangan pada polisi sebagai pelapor dengan membawa serta dokumen atau bukti pendukung lainnya.
"Camat diduga terlibat karena menerbitkan surat atau dokumen palsu kepemilikan tanah dalam area kontrak karya yang dibebaskan PT Masmindo. Hal itu merupakan tindak pidana pemalsuan surat tanah dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan camat Latimojong," kata Rahmat Foxy, Minggu (7/8/2022).
Sementara PT MDA, menurut Rahmat perusahaan tambang ini diduga bersekongkol dengan oknum mafia tanah pada pembebasan lahan warga di Rante Balla dan Bone Posi.
Surat panggilan klarifikasi ini ditandatangani Direktur Tindak Pidana Umum Kasubdit II, Kombes Pol Muslimin Ahmad, dari Tim Satuan Tugas Anti Mafia Tanah, Bareskrim Polri.
Sementara Camat Latimojong, Supriadi mengatakan dia hanya melaksanakan tugas sebagai Camat mewakili pemerintah. Menurutnya, seluruh prosedur dan aturan yang ada di undang-undang sudah dilaksanakan dengan baik.
"Namun jika ada pendapat orang lain yang merasa di rugikan atas tuntutan ini tentunya sah saja jika di tempuh jalur hukum agar masalah ini terang benderang, dan kami sebagai pemerintah juga dapat menjalankan tugas dengan tenang tanpa tekanan dari pihak manapun," kata Supriadi.
Dia menambahkan justru dengan adanya laporan ini, pihaknya mendapatkan kesempatan menjelaskan keadaan sebenarnya agar semakin jelas.
"Sebelumnya Polres Luwu juga sudah melakukan pemeriksaan atas kasus ini dan tidak menemukan indikasi pidana sehingga dihentikan penyelidikannya," ujarnya.