Bisnis Ilegal Solar Subsidi di Sulsel Diduga Libatkan Oknum Polisi Hingga Wartawan

 


Kamis 28 Juli 2022/ 08:00 WITA


Oleh: Marwan, Haswan


Luwu, Sulsel - Bisnis ilegal solar bersubsidi diduga melibatkan oknum polisi hingga wartawan. Solar subsidi pemerintah ini dibeli di sejumlah SPBU di Kabupaten Wajo, Sidrap dan Soppeng, dengan cara diangsur atau pakai mobil dengan tangki modifikasi, kemudian diangkut menggunakan mobil pikap menuju Palopo dan Morowali, Sulawesi Tengah.



"Iya pak ada beking yang kondisikan kalau kami kedapatan petugas di jalan. Ada oknum aparat di Palopo, Luwu dan Wajo yang bantu kami," kata Sahrang, sopir pikap pengangkut puluhan jeriken solar subsidi, Kamis (28/7/2022).


Sahrang mengaku hanya disewa untuk mengantar solar ke Palopo oleh oknum aparat. Dia tidak tahu bagaimana prosesnya solar itu bisa terkumpul hingga puluhan jeriken. Sahrang menyebutkan, sekali jalan, dia memuat 80 jeriken berisi 30 liter solar subsidi. Jeriken berisi solar tadi, disusun rapi kemudian ditutup menggunakan terpal. 


"Sekali mengantar ongkosnya Rp 200 ribu. Setelah tiba di Palopo langsung dibongkar, kemudian saya pulang ke Wajo. Kami biasanya melintas di Luwu pada subuh hari pak," ujarnya.


Sahrang kemudian menelpon oknum yang disebutnya sebagai polisi di Kabupaten Wajo. Oknum tersebut menurut dia adalah anggota Polisi yang jadi bekingannya. Tak lama berselang, kembali melintas mobil pikap, juga membawa puluhan jeriken solar, tujuan Morowali.


Warga yang melihat mobil pikap memuat puluhan jeriken berisi solar dibuat kesal. Mereka protes karena pembelian solar subsidi menggunakan jeriken, dibatasi, bahkan tidak akan dilayani jika tidak mengantongi rekomendasi dari pemerintah.


"Kami petani dan nelayan kalau mau beli solar pakai jeriken, dibuat aturan yang ketat. Harus ada rekomendasi minimal dari desa, jumlahnya juga dibatasi. Tapi faktanya, ada oknum yang justru menjadi pedagang solar," kata warga.


Mereka kemudian mendesak aparat Kepolisian tidak membiarkan oknum nakal tersebut bebas berbisnis solar subsidi secara ilegal.


Menanggapi itu, Senior Communication dan Relation Pertamina Regional Sulawesi, Taufiq Kurniawan menyebut tindakan oknum diduga menimbun solar, merupakan perilaku konsumen yang menyimpang. Kewenangan PT Pertamina adalah memberikan sanksi secara berjenjang pada SPBU. Sementara jika sudah di luar SPBU itu menjadi kewenangan aparat penegak hukum, karena merupakan tindak pidana.


"Kami tegas soal itu. SPBU jika terbukti melakukan pelanggaran, diberi sanksi berjenjang, paling berat adalah pemutusan kontrak kerjasama dengan Pertamina," kata Taufik.


Taufik menambahkan, seluruh SPBU wajib memasang CCTV. Tujuannya adalah untuk memantau aktifitas di SPBU, sehingga ketika ada perilaku menyimpang, baik oleh konsumen maupun pengelola SPBU, bisa diberikan tindakan sesuai jenis pelanggarannya.


Solar subsidi ini dibeli di SPBU dengan harga murah, selanjutnya ditampung di Palopo, untuk dijual kembali dengan harga solar industri di beberapa perusahaan di Luwu Timur dan Morowali.








Previous Post Next Post