Melapor di Polres Palopo, Korban Justru Dimintai Uang untuk Jemput Paksa Pelaku



Minggu 4 Juni 2022/ 12:24 WITA


Oleh: Adi Barafi


Palopo, Sulsel - Muh Ilham, korban kasus penipuan dan penggelapan, menyesalkan lambannya laporannya ditindaklanjuti polisi. Ilham mengaku sudah melapor ke unit sentra layanan kepolisian Polres Palopo, sejak maret 2022 lalu. Namun hingga kini, kasusnya berjalan di tempat. Polisi beralasan terlapor saat ini berada di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) dan butuh biaya untuk menjemput paksa pelaku.


"Iya kami justru dimintai bantu biaya menjemput terlapor di Mataram. Yang minta itu penyidiknya langsung," kata Muh Ilham kepada wartawan, Minggu (4/6/2022).


Karena sudah tidak punya uang, permintaan polisi tersebut tidak dipenuhi. Hasilnya, laporannya sampai saat ini tidak ada perkembangan. Ilham menyebut, korban penipuan ini jumlahnya 23 orang. Para korban ini sudah pernah ramai-ramai ke Polres mempertanyakan perkembangan laporan tersebut. 


"Sudah pernah kami datang ramai-ramai ke Polres, tapi tidak membuahkan hasil," ujarnya.


Menanggapi itu, Kapolres Palopo, AKBP Muh Yusuf mengatakan tidak benar jika ada polisi yang justru membebani masyarakat. Polisi harusnya memberikan bantuan.


"Ya tidak benarlah kalau seperti itu. Kalau itu betul polisinya pasti kita beri sanksi," kata AKBP Muh Yusuf.


Yusuf kemudian mengarahkan untuk mengkonfirmasi langsung ke Kasat reskrim, AKP Andi Aris Abubakar.


"Sebentar kita bisa langsung kroscek dulu ke penyidiknya biar seimbang, Insya Allah setiap laporan masyarakat kita atensi dan bantu," ujarnya.


Muh Ilham menjadi korban penipuan saat akan membeli rumah secara kredit. Dia sudah menyerahkan sejumlah uang pada pelaku dengan harapan, rencananya untuk membeli rumah bisa dipercepat. Terlapor merupakan tetangga korban sekaligus developer dari perumahan yang akan dibelinya. Namun setelah uang diberikan tersebut ternyata digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku.



Previous Post Next Post