Jumat 26 Mei 2022/ 07:00 WITA
Oleh: Ervina
Jakarta- Pemerintah terus berupaya mentransformasikan sistem birokrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal ini pun jelas akan berdampak kepada beberapa kriteria PNS.
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Alex Denni, mengatakan, rencana transformasi birokrasi ini pun sudah direstui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Alex menjelaskan bahwa di 5 tahun yang akan datang, para pejabat pelaksana akan berkurang sekitar 30-40% dengan rencana transformasi digital. Artinya, ratusan ribu PNS yang menjabat sebagai pelaksana akan terdampak.
"Mungkin sekitar 600 ribu dari 1,6 juta yang melakukan pelaksana itu harus bertransformasi, upskilling/reskilling melakukan pekerjaan yang lain lebih value added atau by nature yang pensiun kita tidak ganti. Jadi harus ada negatif growth di sana," ujarnya kepada CNBC Indonesia beberapa waktu lalu.
Adapun hampir 38% dari total 4,2 juta ASN di Indonesia berstatus sebagai pelaksana akan dikurangi oleh pemerintah secara bertahap.
Alex menuturkan, transformasi ini dilakukan demi mencapai 3 agenda. Pertama adalah transformasi organisasi yang kerap kali digaungkan oleh Jokowi. Kedua, adalah sistem kerja yang lebih fleksibel dan kolaboratif.
Alex mengatakan di era digital, perlu ada perubahan transformasi pemerintahan yang jauh lebih adaptif menyikapi perubahan. Ketiga, terkait manusianya sendiri. Manajemen sumber daya manusia menuju human capital tangguh.