Selasa 24 Mei 2022/ 19:37 WITA
Oleh: Adi Barapi
Luwu, Sulsel - Ade Aryanto bin Bustan, terdakwa tindak pidana tambang ilegal, dituntut tujuh bulan penjara. Bersikap sopan dan mengakui perbuatannya jadi pertimbangan jaksa penuntut umum Kejari Luwu, dalam menjatuhkan hukuman pada terdakwa.
"Kami menuntut sesuai fakta persidangan. Bahwa lahan yang digunakan terdakwa melakukan tambang galian C lahannya kurang dari satu hektar dan itu milik sendiri, fakta lainnya adalah terdakwa bersikap sopan selama sidang dan mengakui perbuatannya," kata Dedi, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Luwu, Selasa (24/5/2022).
Ade Aryanto dituntut pidana penjara selama tujuh bulan, serta denda Rp 100 juta atau mengganti kurangan badan selama tiga bulan. Sidang selanjutnya akan digelar secara virtual tanggal 7 Juni mendatang, dengan agenda pembacaan putusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Luwu.
Sebelumnya Ade Aryanto bin Bustan, disangkakan pasal 158 undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang minerba. Ancamannya 5 tahun penjara.
Ade saat ini masih menjalani hukuman penjara di Lapas Kelas II A Palopo.