Pembunuh Imam Masjid Senga Divonis 20 Tahun Penjara

 



Selasa 31 Mei 2022/ 12:47 WITA


Oleh: Marwan


Luwu, Sulsel - Terdakwa kasus pembunuhan imam masjid Senga, divonis 20 tahun penjara.


Majelis hakim pengadilan negeri Belopa, menguraikan sejumlah fakta persidangan. Diantaranya terdakwa secara sadar melakukan penganiayaan yang menyebabkan Yusuf Katobi meninggal dunia, bahwa terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pembunuhan yang berencana, sebab terdakwa masih ada kesempatan untuk berpikir dan mempertimbangkan sebelum menganiaya korban hingga meninggal dunia.


"Bahwa terdakwa masih ada waktu untuk memikirkan kembali sebelum melakukan perbuatannya, namun itu tidak dilakukan, sehingga unsur pembunuhan berencananya sudah terpenuhi, bahwa dakwaan primernya terpenuhi. Menimbang, memutuskan menjatuhkan pidana penjara pada terdakwa selama 20 tahun, dan memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata ketua majelis hakim saat membacakan putusannya, Selasa (31/5/2022).


Putusan majelis hakim tersebut, disambut haru keluarga korban. Anak korban menangis dan berterima kasih pada majelis hakim yang menjatuhkan hukuman pidana pada terdakwa 20 tahun penjara.


"Kami berterima kasih pada majelis hakim dan memohon maaf jika selama 9 kali sidang kami sedikit menekan. Kami hanya ingin terdakwa dihukum setimpal dan 20 tahum penjara kami anggap sudah memenuhi rasa keadilan," kata Arifin Andi Wajuanna, anak almarhum.


Sebelumnya terdakwa AP dituntut 14 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Kejari Belopa. Jaksa menuntut terdakwa dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Menurut Jaksa, dari fakta persidangan, terdakwa tidak memenuhi unsur membunuh disertai perencanaan.



Previous Post Next Post