Jaksa Penjarakan Pelaku Tambang Ilegal Luwu, Hari Ini Dituntut

 




Selasa 24 Mei 2022/ 07:43 WITA

Oleh: Adi Barapi

Luwu, Sulsel - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Luwu, Sulawesi Selatan, menahan Ade Aryanto bin Bustan, tersangka dalam kasus tambang ilegal. Ade ditahan setelah berkas perkaranya dilimpahkan polisi ke Kejaksaan. Semasa ditangani polisi, Ade tidak ditahan.

"Begitu berkasnya P21 tahap dua, tersangka berikut barang buktinya langsung kami tahan. Dan hari ini perkaranya kembali kami sidangkan dengan agenda pembacaan tuntutan," kata Dedi, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Luwu, Selasa (24/5/2022).

Dedi menjelaskan barang bukti yang diamankan diantaranya alat berat excavator, truk dan buku ceker. Seluruh barang bukti ini diamankan di Kejaksaan Negeri Luwu.

Ade Aryanto bin Bustan merupakan anak kandung Bustan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Luwu. Ade dijerat Undang Undang minerba atau UU nomor 3 tahun 2020 pasal 158 tentang pertambangan. Ancamannya paling lama lima tahun pènjara serta denda Rp 100 miliar.

Terdakwa Ade akan dituntut dalam sidang yang akan digelar di Pengadilan Negeri Luwu, pagi ini, Selasa (24/5/2022).

Sebelumnya Kepolisian Resor Luwu, menetapkan Ade sebagai tersangka tindak pidana tambang galian C. Ade terbukti melakukan penambangan jenis galian C di Kecamatan Bajo, tanpa izin atau ilegal. 


Previous Post Next Post