BKPSDM Luwu Gelar Bimtek Penyetaraan Jabatan Fungsional

 


Senin 23 Mei 2022/ 15:30 WITA


Oleh: Ervina


Luwu, Sulsel - Pemerintah Kabupaten Luwu dalam hal ini Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) tindak lanjut Penyetaraan Jabatan Pengawas Kedalam Jabatan Fungsional di aula Wisma Anda, Kelurahan Tanamanai Kecamatan Belopa, Senin (23/5/2022)


Kegiatan Bimtek dibuka oleh Sekrerataris Daerah Kabupaten Luwu, H Sulaiman. Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Dinas Pertanahan, Rudi R Dappi, Kadis Pertanian, Albaruddin Andi Picunang, Sekretaris Dinas Kominfo, Hj Kurniati dan para pejabat fungsional selaku peserta


Dalam sambutannya, Sekda Luwu menerangkan bahwa penyetaraan Jabatan Pengawas kedalam Jabatan Fungsional berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo yang menekankan perlunya penyederhanaan birokrasi melalui pemangkasan eselon


"Arahan Presiden tersebut kemudian ditindak lanjuti dengan Permenpan RB Nomor 17 tahun 2021. Untuk tingkat pemprov dan pemkab diatur dengan konsep penyederhanaan, menyetarakan jabatan pengawas atau Eselon IV kedalam jabatan fungsional," jelas H Sulaiman


Menurutnya, melalui penyetaraan jabatan fungsional diharapkan mampu mengubah kultur birokrasi menjadi lebih baik


"Pemangku Jabatan Fungsional diharapkan mampu memiliki motivasi tinggi dalam meningkatkan keterampilan, kompetensi serta kinerja sekaligus mempunyai peluang yang luas untuk mengembangkan ide kreatif serta jenjang karier," tutur H Sulaiman


Kepala Bidang Pengembangan Aparatur Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Sumarlin, dalam pemaparan materinya, menjelaskan Kebijakan Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Jabatan Fungsional dan Pengembangan Karier Pejabat Fungsional hasil dari penyetaraan


"Ada banyak kelebihan bagi jabatan fungsional, antara lain, kelas jabatan lebih tinggi dari pada kelas jabatan pelaksana, dapat naik pangkat lebih cepat apabila angka kredit telah mencukupi, dapat melebihi pangkat atasan, batas usia pensiun lebih panjang, Ahli Madya 60 tahun dan Ahli Utama 65 tahun, Jenjang karier lebih jelas selama tersedia formasi, serta secara diagonal dapat beralih ke jabatan struktural, "ungkap Sumarlin


Namun untuk memperoleh kelebihan-kelebihan tersebut, Sumarlin juga memaparkan beberapa kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pejabat fungsional. Kewajiban tersebut antara lain (1) Wajib menyusun SKP dan Dupak sesuai jenjang jabatan, (2) Wajib mengumpulkan angka kredit setiap tahunnya sesuai target yang telah ditentukan, (3) Kenaikan pangkat menggunakan AK dan kenaikan jenjang jabatan sesuai formasi yang tersedia dan (4) Wajib melaksanakan pengembangan profesi berkelanjutan.

Previous Post Next Post