Sidang Mediasi Gagal, KFC Tetap Digugat, Gojek dan Penggugat Sepakat Damai

 


Rabu 6 April 2022/ 13:04 WITA


Oleh: Arzad

Palopo, Sulsel - Sidang mediasi oleh hakim mediator dalam perkara gugatan Kentucky Fried Chicken (KFC) Palopo, Gojek dan Erwin Sandy sebagai penggugat dinyatakan gagal. Erwin Sandi menolak tawaran KFC yang hanya akan menyediakan 500 nasi kotak plus uang Rp 20 juta. Sementara pihak Gojek selaku tergugat II, bersedia berdamai dan bersepakat menyediakan mobil ambulance gratis yang dibiaya bersama penggugat.

"Kami damai dengan Gojek tapi tidak dengan KFC. Gojek bersedia memenuhi tuntutan kami yakni bersama sama menyediakan ambulance gratis untuk warga di Kota Palopo," kata Erwin Sandi, Rabu (6/4/2022).

Ambulance gratis ini kata Erwin nantinya akan stand by 24 jam di Kota Palopo. Bagi warga yang membutuhkan layanan mobil ambulance, bisa menggunakan mobil tersebut secara cuma-cuma alias gratis.

Sementara Lukman S Wahid, Pengacara Erwin Sandi, mengatakan gugatan terhadap tergugat II yakni Gojek sudah dicabut. Pencabutan gugatan itu kata Lukman setelah adanya kesepakatan damai di luar sidang.

"Dengan demikian perkara ini akan dilanjutkan pada sidang pokok perkara. Tapi hanya menggugat KFC," kata Lukman.

Sebelumnya KFC dan Gojek menyewa 16 orang pengacara dari dua kantor bantuan hukum di Jakarta. Sementara Erwin Sandi didampingi tiga orang pengacara dari kantor bantuan hukum Lukman S Wahid.

Previous Post Next Post