Kamis 7 April 2022/ 09:49 WITA
Oleh: Ibnu M
Luwu Utara, Sulsel - Satreskrim Polres Luwu Utara, Sulawesi Selatan mengamankan 2 orang pelaku pencurian sepeda motor.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan 28 unit sepeda motor berbagai merek. Sepeda motor curian ini sudah dipreteli dan dijual di sejumlah daerah di Sulsel dan Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara.
"Untuk sementara masih kita kembangkan. Saat ini sebanyak 28 unit sepeda motor kami amankan dari dua orang tersangka," kata AKBP Alfian Nurnas, Kapolres Luwu Utara, Kamis (7/4/2022).
Alfian menambahkan dari hasil penyelidikan terungkap para pelaku sudah satu tahun beraksi. Incarannya kata Kapolres, adalah sepeda motor yang terparkir dan pemiliknya lengah.
"Keduanya berbagi peran, satu orang melepas kunci menggunakan kunci T satunya lagi membawa kabur sepeda motor," ujarnya.
Sepeda motor curian ini nantinya akan didata dan akan diserahkan pada pemiliknya setelah perkaranya selesai disidangkan. Untuk itu, Alfian meminta masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor, untuk datang ke Polres Luwu Utara, dengan membawa dokumen asli bukti kepemilikan sepeda motor.
Sementara kedua tersangka kini mendekam di balik jeruji sel Polres Luwu Utara.