Kamis 14 April 2022/ 21:41 WITA
Oleh: Adi Barafi
Luwu, Sulsel - Oknum ASN Pemkab Luwu, Sulawesi Selatan yang mengamuk dan mengancam akan membakar SPBU Belopa terancam sanksi disiplin.
Inspektorat Pemkab Luwu, Andi Palanggi mengatakan segera menelusuri video tersebut. Jika hasil penelusuran itu membuktikan bahwa oknum yang terekam dalam video tersebut adalah ASN, maka yang bersangkutan akan dijatuhi sanksi disiplin sesuai PP nomor 94 tahun 2021.
"Kami kroscek dulu ke yang bersangkutan. Kalau memang benar berarti ada potensi pelanggaran PP 94/2021 khususnya pasal 3 huruf F sanksi yang paling memungkinkan adalah sanksi hukuman disiplin ringan dijelaskan pada pasal 9 ayat 1 huruf d," kata Andi Palanggi, Kamis (14/4/2022).
Sanksi ringan yang bisa dijatuhkan pada yang bersangkutan bisa teguran lisan atau teguran tertulis. "Tapi kami cek dulu pada kadisnya apakah yang bersangkutan ASN," ujarnya.
Dalam pasal 3 buruf F Peraturan Pemerintaj nomor 94 tahun 2021 disebutkan setiap ASN wajib menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap perilaku, ucapan dan tindakan kepada orang lain baik di dalam maupun di luar kedinasan.