Ingat Kasus
Senin 18 April 2022/ 20:49 WITA
Oleh: Marwan Simalla
Luwu, Sulsel - Kasus investasi bodong di Luwu kini ditangani penyidik reserse dan kriminal Polres Luwu. Kasusnya sudah ditingkatkan kepenyidikan.
"Kita sudah gelar perkara dan statusnya sidik, terlapornya akan kita panggil untuk dimintai keterangan," kata AKBP Fajar Dani Susanto, Kapolres Luwu, Senin (18/4/2022).
Kapolres menjelaskan terlapor dalam perkara ini berinisial SB istri pensiunan TNI dan berdomisili di Padangsappa. Terlapor sudah pernah dijadikan tersangka dan ditahan. Namun SB dibebaskan setelah korban bernama Daniel mencabut laporannya. Korban mau mencabut laporannya setelah dibujuk oleh suami pelaku, akan mengembalikan seluruh uang yang telah diinvestasikan asalkan korban cabut laporan.
"Saya waktu itu mau cabut laporan di Polres karena suami si terlapor berjanji akan mengembalikan semua uang kami setelah laporan dicabut, ternyata setelah cabut laporan, janjinya tidak ditepati," kata Daniel, korban investasi bodong.
Kini, SB kembali berhadapan dengan hukum setelah korban lain mengadu ke Polres Luwu. Senasib dengan Daniel, korban lainnya juga dijanjikan akan dilipatgandakan uangnya setelah memenuhi permintaan terlapor.
"Kalau ada permintaan uang, kami pasti gelisah kalau tidak segera berikan. Dan itu berulang hingga jumlah uang yang kami serahkan mencapai ratusan juta rupiah," kata Maya, salah seorang korban.
Maya bercerita, korban investasi bodong ini jumlahnya cukup banyak, namun sebagian dari korban memilih mengikhlaskan uangnya dan tidak mau repot melaporkannya ke polisi.
Bukti yang diserahkan ke polisi kata Maya, diantaranya rekening koran pengiriman uang melalui rekening suami terlapor serta catatan penyerahan uang secara tunai. Bukti tersebut dikuatkan dengan bukti laporan polisi dari Daniel yang pernah dihentikan penyidikannya oleh polisi setelah korban cabut laporan. Bodong Luwu? Kini Statusnya SidikIngat Kasus Investasi Bodong Luwu? Kini Statusnya Sidik
Ingat Kasus Investasi Bodong Luwu? Kini Statusnya Sidik
Senin 18 April 2022/ 20:49 WITA
Oleh: Tim Tvone, Haswadi
Luwu, Sulsel - Kasus investasi bodong di Luwu kini ditangani penyidik reserse dan kriminal Polres Luwu. Kasusnya sudah ditingkatkan kepenyidikan.
"Kita sudah gelar perkara dan statusnya sidik, terlapornya akan kita panggil untuk dimintai keterangan," kata AKBP Fajar Dani Susanto, Kapolres Luwu, Senin (18/4/2022).
Kapolres menjelaskan terlapor dalam perkara ini berinisial SB istri pensiunan TNI dan berdomisili di Padangsappa. Terlapor sudah pernah dijadikan tersangka dan ditahan. Namun SB dibebaskan setelah korban bernama Daniel mencabut laporannya. Korban mau mencabut laporannya setelah dibujuk oleh suami pelaku, akan mengembalikan seluruh uang yang telah diinvestasikan asalkan korban cabut laporan.
"Saya waktu itu mau cabut laporan di Polres karena suami si terlapor berjanji akan mengembalikan semua uang kami setelah laporan dicabut, ternyata setelah cabut laporan, janjinya tidak ditepati," kata Daniel, korban investasi bodong.
Kini, SB kembali berhadapan dengan hukum setelah korban lain mengadu ke Polres Luwu. Senasib dengan Daniel, korban lainnya juga dijanjikan akan dilipatgandakan uangnya setelah memenuhi permintaan terlapor.
"Kalau ada permintaan uang, kami pasti gelisah kalau tidak segera berikan. Dan itu berulang hingga jumlah uang yang kami serahkan mencapai ratusan juta rupiah," kata Maya, salah seorang korban.
Maya bercerita, korban investasi bodong ini jumlahnya cukup banyak, namun sebagian dari korban memilih mengikhlaskan uangnya dan tidak mau repot melaporkannya ke polisi.
Bukti yang diserahkan ke polisi kata Maya, diantaranya rekening koran pengiriman uang melalui rekening suami terlapor serta catatan penyerahan uang secara tunai. Bukti tersebut dikuatkan dengan bukti laporan polisi dari Daniel yang pernah dihentikan penyidikannya oleh polisi setelah korban cabut laporan.