Duhh..!! Siswa SD di Walasiho Diduga Dianiaya Dua Oknum Guru

 


Minggu 27 Maret 2022/ 08:00 WITA


Oleh: Tim HNM, Adi Barapi


Kolaka Utara, Sultra - Dua oknum guru di SDN 6 Walasiho diduga melakukan tindak kekerasan pada seorang siswanya. Masalahnya sepeleh dua oknum tenaga pendidik ini diduga menampar dan mencubit siswanya lantaran jajan di kantin sekolah.


"Anak kami pulang dalam kondisi menangis. Setelah saya tanya ternyata anak kami ditampar dan dicubit dua orang gurunya di sekolah," kata Rs, orang tua korban dilansir dari mediakendari.com, Minggu (27/3/2022).


Rs kemudian mendatangi sekolah bermaksud menanyakan tindak kekerasan yang diduga dilakukan dua oknum guru tersebut. "Tapi kedua oknum guru tadi menyangkali perbuatannya," ujarnya.


Rs mengaku anaknya mengalami luka memar pada pipi sebelah kanan dan merah pada paha akibat dicubit. Korban juga trauma dan takut bertemu gurunya.


Adapun Pjs Kapolsek Rante Angin, IPDA Ilham mengatakan korban sudah mengadukan peristiwa itu pada Polisi. Korban sudah dimintai keterangan oleh polisi. Untuk sementara orang tua korban dibuatkan pengaduan, bukan laporan polisi.


"Masih pengaduan. Kedua pihak juga sudah kami pertemukan untuk menempuh jalur kekeluargaan," kata IPDA Ilham, Pjs Kapolsek Rante Angin, Minggu (27/3/2022).


Ilham menambahkan korban didampingi orang tuanya saat mengadu ke Polisi juga sudah diarahkan melakukan visum di Puskesmas.


Fatmawati Syam, Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak (LPPA) meminta polisi tidak mengesampingkan Undang-Undang peradilan dan perlindungan anak.


"Ketika Anak Berhadapan dengan Hukum atau ABH itu peradilannya khusus. Bahwa adanya kesepakatan damai dengan pelaku sama sekali tidak bisa menghapuskan tindak pidananya, terduga pelaku tetap harus diproses," kata Fatmawati Syam.


Fatma menegaskan Restorative Justice (RJ) tidak bisa diterapkan pada undang-undang perlindungan anak. Sebab ada kepentingan pemulihan trauma korban yang harus dikedepankan.

Previous Post Next Post