Kamis 24 Maret 2022/ 12:39 WITA
Oleh: Andi Makkasau
Luwu Timur, Sulsel - Labesse, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, nekat menggugat praperadilan Kapolres Luwu Timur. Labesse menggugat Kapolres sebagai pucuk pimpinan tertinggi Polri di Luwu Timur ke Pengadilan Negeri Malili pasca ditetapkan jadi tersangka pungutan liar di sekolah.
Sayangnya, gugatan praperadilan Labesse di Pengadilan Negeri Malili dengan register perkara nomor 1/pid.pra/2022/PN MLL ditolak majelis hakim yang memeriksa dan menyidangkan perkara ini.
Dalam amar putusan yang diakses melalui website resmi PN Malili disebutkan gugatan praperadilan yang diajukan Labesse sebagai pemohon dan Kapolres Luwu Timur sebagai termohon, ditolak. Majelis hakim menolak permohonan pemohon seluruhnya dan membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara.
Pada tahun 2017, Labesse ditetapkan tersangka oleh tim sapu bersih (Saber) pungutan liar Polres Luwu Timur. Labesse diduga membebankan siswa di sejumlah sekolah untuk membayar biaya penerbitan kartu donor darah. Dari hasil penyelidikan polisi, pungutan tersebut tidak punya dasar dan alasan yang bisa dibenarkan.
"Tapi setelah lima tahun berlalu, status tersangkanya tidak berubah. Kasus ini jalan di tempat, berkas penyidikannya juga tidak dilimpahkan ke Kejaksaan," kata Awaluddin Wahab, wakil ketua Pospera Luwu Timur, Kamis (24/3/2022).
Awaluddin kemudian meminta Polisi menuntaskan kasus ini, apalagi pasca ditolaknya praperadilan yang diajukan Labesse ke Pengadilan.
"Kami minta Polisi segera lengkapi berkasnya jangan ditahan. Tapi jika kemudian polisi di Luwu Timur tidak mampu selesaikan, sebaiknya diambilalih Polda atau Mabes Polri," katanya.
Sebelumnya Labesse menolak banyak berkomentar soal penetapan dirinya sebagai tersangka yang sudah berlangsung lima tahun lamanya.
"Maaf saya tidak bisa berkomentar soal itu. Itu kewenangan polisi," kata Labesse beberapa waktu lalu.