Rabu 02 Februari 2022/ 11:10 WITA
Oleh: Marwan Simalla
Luwu, Sulsel - Dua anggota DPRD Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan terancam diberhentikan sebagai legislator, karena malas berkantor. Keduanya juga telah diberi surat teguran dari partainya.
Kedua legislator tersebut masing-masing Ruddin Sibutu dari Partai Golkar dan Rifaldi dari Partai Demokrat.
Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Luwu, Andi Muharrir mengatakan kedua legislator tadi memang beberapa kali tidak masuk kantor dan tercatat delapan kali tidak mengikuti rapat paripurna dewan. Kepada yang bersangkutan juga telah disurati dan diberi peringatan.
"Memang ada legislator dari fraksi Golkar DPRD Luwu yang sudah beberapa kali tidak mengikuti sidang-sidang, termasuk sidang paripurna DPRD Luwu. Yang bersangkutan sudah diberikan surat peringatan pertama beberapa waktu lalu," kata Andi Abdul Muharrir, Rabu (2/2/2022).
Informasi yang dihimpun, Ruddin Sibutu pada tahun 2020 secara berturut-turut tujuh kali tidak hadir rapat paripurna, dan pada tahun 2021, enam kali absen. Adapun Rifaldi, pada tahun 2020 delapan kali tidak hadir rapat dan sembilan kali pada tahun 2021.