Berkendara Tak Pakai Helem SNI, Didenda Rp 250 Ribu

 


Jumat 4 Februari 2022/ 15:09 WITA


Oleh: Adi Barapi

Luwu, Sulsel - Bagi pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helem berstandar nasional atau SNI, akan dikenakan kurungan badan selama 30 hari atau membayar denda Rp 250 ribu.

Kepala Satuan Lalulintas Polres Luwu, AKP Muh Ali mengatakan aturan ini sudah lama diberlakukan, namun pihaknya kembali mengingatkan pengendara khususnya pengguna sepeda motor untuk mematuhi aturan tersebut.

Ali menegaskan aturan soal penggunaan helem bagi pengendara sepeda motor bersama penumpangnya sudah diatur dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalilntas angkutan jalan. Dalam pasal 291 ayat 1 dan 2 dijelaskan bahwa setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak menggunakan helem standar nasional dipidana dengan pidana kurungan badan selama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

"Sehingga perlu kami ingatkan lagi, bahwa aturan ini kami tegakkan dan meminta kepada warga masyarakat untuk mematuhinya. Ini demi keselamatan kita bersama," kata AKP Muh Ali, Jumat (4/2/2022).

Keselamatan dalam berlalulintas, sangat bergantung kepatuhan pengendara pada aturan dan rambu lalulintas.

"70 persen penyebab kecelakaan adalah kelalaian manusia, selebihnya adalah faktor kondisi jalan dan cuaca," ujarnya.


Previous Post Next Post