Selasa 18 Januari 2022/ 16:01 WITA
Oleh: Andi Makkasau
Luwu Timur, Sulsel - Penyidik Polres Luwu Timur, Sulawesi Selatan menetapkan ZK, Oknum Camat sebagai tersangka kasus kekerasan pada anak. ZK ditetapkan tersangka dalam gelar perkara yang digelar tim penyidik sore tadi, Selasa (18/01/2022).
ZK dijerat undang-undang perlindungan anak sebagaimana diatur dalam pasal 76c dengan ancaman paling lama tiga tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Luwu Timur, AKP Muhammad Warpa mengatakan ZK akan diperiksa sebagai tersangka dalam waktu dekat ini.
"Secepatnya kita periksa lagi sebagai tersangka. ZK jadi tersangka untuk kasus penganiayaan pada dua orang anak," kata AKP Muhammad Warpa, Selasa (18/01/2022).
Adapun soal tersangka dan korban sudah bersepakat damai, namun proses hukumnya tetap berjalan. Surat Perintah Penyidikan (SPDP) sudah diterima Kejaksaan Negeri Luwu Timur.
"Kalaupun damai antara tersangka dan korban, tidak menghapus proses hukumnya," katanya.
ZK ditetapkan tersangka setelah diadukan melakukan tindak pidana penganiayaan pada dua orang anak dibawah umur.
Penganiayaan bermula ketika tersangka kesal mendengar suara petasan yang dimainkan kedua korban tak jauh dari rumah dinasnya.
Kedua korban dianiaya dengan cara ditampar dan dijewer.