Senin 10 Januari 2022/ 19:00 WITA
Oleh: Adi Barapi
Palopo, Sulsel - Kentucky Fried Chicken (KFC) Palopo dan Gofood, di Pengadilan Negeri Palopo. Perkata gugatan ini sudah terdaftar di Pengadilan dengan nomor PN. Palopo reg. No. 3/Pdt.G./2022/PN. Plp tertanggal 3 Januari 2022.
Penggungat adalah Erwin Rasdin Sandy, konsumen yang mengaku dirugikan pasca memesan tiga potong burger via aplikasi gofood.
Melalui pengacarnya, Lukman S Wahid, penggungat resmi mendaftarkan gugatannya, Senin 10 Januari tadi. Setelah gugatan resmi didaftarkan penggugat sisa menunggu jadwal sidang dari panitera pengganti PN Palopo.
Lukman S Wahid, pengacara Erwin Rasdin Sandy mengatakan gugatan terhadap KFC Palopo dan Gojek dilayangkan setelah mediasi yang pernah dilakukan tidak ada kesepakatan.
"Bahwa klien kami pada tahap mediasi waktu itu telah mengajukan empat poin tuntutan dan kami anggap tuntutan itu sudah sangat rasional, dan tidak ada nilai rupiah yang dipersyaratkan. Idealnya KFC bisa menyepakati dan melaksanakan tuntutan klien kami, tapi karena mediasinya buntu, jalan terakhir yang kami tempuh adalah menggugat secara perdata di pengadilan," kata Lukman S Wahid, Senin (10/01/2022).
Lukman mengatakan dalam undang-undang nomor 8 tahun 1999 pada pasal 8 ayat 1 huruf f tentang perlindungan konsumen disebutkan pelaku usaha dilarang memperdagangkan produk yang tidak sesuai dengan janji yang ada pada label, etiket, keterangan, iklan ataupun promosi penjualan barang serta tidak sesuai dengan kewajiban.
Selain undang-undang perlindungan konsumen, Lukman menyebut masih ada beberapa undang-undang KUH Perdata yang bisa menjerat KFC dan Gofood sebagai penyedia layanan makanan siap saji dan aplikasi pesan antar.
"Gugatanya kami Rp 4 miliar untuk KFC dan Gofood," ujarnya.