BKPSDM Luwu Beri Bimtek Penyusunan SKP Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021


 

Kamis 27 Januari 2022/ 11: 17 WITA


Oleh: Laporan. Marwan Simalla


Luwu, Sulsel - Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia  (BKPSDM) Kabupaten Luwu menyelenggarakan bimbingan teknis Penyusunan  Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Peraturan Menteri Pendayagunaan Negera dan Reformasi Birokrasi Nomor 08 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil. 


Bimtek tersebut dihadiri lebih dari seratus peserta perwakilan SKPD kabupaten Luwu, yang digelar di Hotel Karmila, Belopa  Kamis(27/01).


Kegiatan yang  diselenggarakan selama dua hari ini diikuti  oleh para kasubag kepegawaian dan Pelaksana  yang menangani kepegawaian dari seluruh perwakilan OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu.


" Dengan dilakukannya bimtek ini kita semua selaku ASN mampu meningkatkan kinerja"ungkap Sitti Hidaya


Materi bimtek meliputi,  Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (ASN) sesuai menpan nomor 8 tahun 2021 tentang sistem manajemen kinerja pegawai Negeri Sipil.


Tujuan  diselenggarakan  Bimtek adalah untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada PNS sebagai dasar penyusunan perencanaan kinerja dalam bentuk Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) sesuai tugas dan fungsinya, yang nantinya akan dijadikan  sebagai instrumen dalam mengukur prestasi kerja pegawai.




Kepala Sub Bagian pengelola Kepegawaian dan Kinerja BKN IV Makassar Kusnaedi dalam bimbingannya mengatakan ini sangat penting karena disampaikan secara teknis mulai dari tahapan-tahapan penyusunan  mendasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun  2019 sebagaimana diatur lebih lanjut dalam peraturan pelaksanaannya yaitu  Peraturan Menteri Pendayagunaan Negera dan Reformasi Birokrasi Nomor 08 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil.


Narasumber dari BKN ini lebih jauh menjelaskan 4 tahapan utama dalam Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil mendasarkan pada Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021,  diantaranya  Perencanaan Kinerja Pelaksanaan Kinerja, Pemantauan dan Pembinaan serta Penilaian Kinerja dan Tindaklanjutnya .


Ditambahkan, perbedaan mendasar SKP sesuai dengan PP Nomor  46 Tahun 2011 Jo. Perka BKN Nomor 1 Tahun 2013 dan PP 30 Tahun 2019 jo. Permen PANRB Nomor 8 Tahun 2021 adalah pada PP 46 tahun 2011 Sasaran Kerja Pegawai berbasis Aktifitas sedangkan mendasarkan PP 30 Tahun 2019 Sasaran Kinerja Pegawai berbasis Outcame atau hasil.


Dalam PP Nomor 30 Tahun 2019  juga sambungnya, disampaikan bahwa PNS dituntut untuk lebih mengembangkan diri dengan menciptakan inovasi-inovasi untuk peningkatan kinerjannya guna memberikan pelayanan terbaik. Kinerja PNS merupakan tolak ukur untuk pengembangan karir.  Rangkaian kinerja  tersebut dimulai dari perencanaan dan tindaklanjutnya akan terdokumentasikan pada Aplikasi Sistem Kinerja PNS. Dari semua itu,   pada akhirnya akan berdampak pada pemberian “Rewards and Punishment” bagi seorang PNS.


Previous Post Next Post