Kamis 27 Januari 2022/ 11: 17 WITA
Oleh: Laporan. Marwan Simalla
Luwu, Sulsel - Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Luwu menyelenggarakan bimbingan teknis Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Peraturan Menteri Pendayagunaan Negera dan Reformasi Birokrasi Nomor 08 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil.
Bimtek tersebut dihadiri lebih dari seratus peserta perwakilan SKPD kabupaten Luwu, yang digelar di Hotel Karmila, Belopa Kamis(27/01).
Kegiatan yang diselenggarakan selama dua hari ini diikuti oleh para kasubag kepegawaian dan Pelaksana yang menangani kepegawaian dari seluruh perwakilan OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu.
" Dengan dilakukannya bimtek ini kita semua selaku ASN mampu meningkatkan kinerja"ungkap Sitti Hidaya
Materi bimtek meliputi, Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (ASN) sesuai menpan nomor 8 tahun 2021 tentang sistem manajemen kinerja pegawai Negeri Sipil.
Tujuan diselenggarakan Bimtek adalah untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada PNS sebagai dasar penyusunan perencanaan kinerja dalam bentuk Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) sesuai tugas dan fungsinya, yang nantinya akan dijadikan sebagai instrumen dalam mengukur prestasi kerja pegawai.
Kepala Sub Bagian pengelola Kepegawaian dan Kinerja BKN IV Makassar Kusnaedi dalam bimbingannya mengatakan ini sangat penting karena disampaikan secara teknis mulai dari tahapan-tahapan penyusunan mendasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 sebagaimana diatur lebih lanjut dalam peraturan pelaksanaannya yaitu Peraturan Menteri Pendayagunaan Negera dan Reformasi Birokrasi Nomor 08 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil.
Narasumber dari BKN ini lebih jauh menjelaskan 4 tahapan utama dalam Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil mendasarkan pada Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021, diantaranya Perencanaan Kinerja Pelaksanaan Kinerja, Pemantauan dan Pembinaan serta Penilaian Kinerja dan Tindaklanjutnya .
Ditambahkan, perbedaan mendasar SKP sesuai dengan PP Nomor 46 Tahun 2011 Jo. Perka BKN Nomor 1 Tahun 2013 dan PP 30 Tahun 2019 jo. Permen PANRB Nomor 8 Tahun 2021 adalah pada PP 46 tahun 2011 Sasaran Kerja Pegawai berbasis Aktifitas sedangkan mendasarkan PP 30 Tahun 2019 Sasaran Kinerja Pegawai berbasis Outcame atau hasil.
Dalam PP Nomor 30 Tahun 2019 juga sambungnya, disampaikan bahwa PNS dituntut untuk lebih mengembangkan diri dengan menciptakan inovasi-inovasi untuk peningkatan kinerjannya guna memberikan pelayanan terbaik. Kinerja PNS merupakan tolak ukur untuk pengembangan karir. Rangkaian kinerja tersebut dimulai dari perencanaan dan tindaklanjutnya akan terdokumentasikan pada Aplikasi Sistem Kinerja PNS. Dari semua itu, pada akhirnya akan berdampak pada pemberian “Rewards and Punishment” bagi seorang PNS.