Beda Keterangan Kapolres dan Kasat Reskrim Palopo Soal Sebar Poto DPO Kasus Persetubuhan Anak

 


Senin 04 Januari 2022/07:45 WITA


Oleh: Tim HNM, Adi Barapi

Palopo, Sulsel - Kepala Kepolisian Resor Palopo, AKBP Muh Yusuf dan Kasat Reskrim, AKP Andi Aris berbeda keterangan soal sebar poto tersangka dugaan kasus persetubuhan terhadap anak, Jhon Tikara.

Dalam keterangan persnya di Polres Palopo, beberapa waktu lalu, AKBP Muh Yusuf menyebut sudah menyebar poto-poto Jhon Tikara alias JT di beberapa Polres. JT kata Kapolres adalah DPO atau Daftar Pencarian Orang dalam kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

""Namanya DPO kita pasti ada poto tidak mungkin tidak ada poto, nanti diperlihatkan kasat reskrim seperti apa bentuknya orangnya. Dan kita juga sudah menyebarkan ke polres-polres terdekat. Tentunya kalau DPO seperti itu prosedurnya," kata AKBP Muh Yusuf saat jumpa pers (31/12/2021).

Penjelasan Kapolres tadi berbeda dengan penjelasan Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Andi Aris. Menurut dia, poto DPO yang boleh disebar hanya untuk kasus terorisme. "Kalau kasus ini tidak disebar potonya. Kalau diberitakan terus, disorot terus justru akan semakin menyulitkan kita mengungkap kasus ini," kata AKP Andi Aris beberapa menit pasca jumpa pers.

Andi Aris meminta kepada warga yang melihat atau mengetahui keberadaan Jhon Tikara untuk melapor ke polisi. "Kalau ada yang lihat, segera laporkan ke polisi dan langsung kami tangkap," ujarnya.

Aris membantah jika polisi segan menangkap Jhon Tikara karena seorang politisi dan pengurus Parpol. "Tidak ada hubungannya. Ini persoalan waktu saja," katanya.


Aris mengaku tidak kenal dengan Jhon Tikara dan memastikan polisi tidak ada kendala dalam menangkap pelaku. "Ini persoalan waktu saja, dan tidak ada hubungannya dengan dia sebagai pengurus partai politik," ujarnya.

Sebelumnya polisi menetapkan Jhon Tikara sebagai tersangka dugaan tindak pidana prostitusi anak dibawah umur, Februari 2021, dia kemudian ditetapkan sebagai DPO sejak maret 2021

Jhon Tikara ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus trafiking atau perdagangan anak.

Keterlibatan Jhon Tikara terungkap setelah polisi menangkap seorang perempuan berinisial MP (21). MP adalah mucikari yang menjual korban kepada Jhon Tikara.

Dari hasil penyelidikan, Jhon ditetapkan sebagai tersangka persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

Previous Post Next Post