Rabu, 29 Desember 2021 | 13.56 WITA
Oleh: Tim HNM, Algwendra Dwipraja
Makassar – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare berhasil menangkap buronan dalam perkara penggelapan benda bergerak, pada Rabu (29/12/2021), sekira pukul 02.30 WITA.
Dalam penangkapan tersebut dibantu Tim Resmob Polsek Manggala Makassar mengamankan Abunawar (56), yang merupakan warga Jalan Petta Ungga Kelurahan Wattang Soreang, Kecamatan Soreang, Kota Parepare, tanpa melakukan perlawanan.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Idil, membenarkan penangkapan salah seorang buronan Kejari Parepare tersebut. Saat ini, terdakwa sudah dibawa ke Kejari Parepare.
"Sudah diamankan dan sudah dibawa ke Kejari Parepare, guna pelaksanaan eksekusi," ungkap Idil dalam keterangan tertulisnya, yang diterima HNM Indonesia, Rabu (29/12/2021).
Idil mengatakan, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 164 K/Pid/2011 tanggal 03 Mei 2021, terpidana Abunawar dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Penggelapan benda bergerak sebagaimana diatur dalam Pasal 375 ayat (1) KUHP, dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun.
"Terpidana diamankan di Jalan Batua Raya Nomor 23 Kelurahan Batua Kota Makassar," ujarnya.
Idil menyebut, Jaksa Penuntut Umum Kejari Parepare telah melakukan pemanggilan terhadap terpidana, namun tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut.
"Oleh karenanya, terdakwa kemudian dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan atas kerjasama Tim Tabur Kejati Sulsel dengan Kejari Parepare," pungkasnya.