Selasa, 21 Desember 2021 | 21.15 WITA
Oleh: Tim HNM, Algwendra Dwipraja
Jakarta - Tim Satuan Tugas 53 (Satgas 53) Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap salah seorang jaksa berinisial KM di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Senin (20/12/2021) malam.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak membenarkan penangkapan seorang jaksa berinisial KM itu adalah selaku pejabat struktural eselon IV pada Kejati NTT.
Menurut Leonard, KM ditangkap di wilayah Tuak Daun Merah (TDM) Kota Kupang berdasarkan laporan masyarakat.
"Tim Satgas 53 Kejaksaan Agung bergerak cepat dan telah mengamankan oknum jaksa atas nama KM yang terindikasi melakukan perbuatan tercela," katanya melalui keterangan tertulis yang diterima HNM Indonesia, Selasa (21/12/2021).
Leonard menjelaskan, saat ini oknum jaksa KM telah dibawa Tim Satgas 53 ke Jakarta untuk dimintai klarifikasi dan pendalaman pemeriksaan terkait kebenaran dugaan laporan masyarakat tersebut.
"Hal ini dilakukan guna melakukan klarifikasi maupun pendalaman pemeriksaan, dan selanjutnya akan diserahkan ke Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung," pungkas Leonard. (*)