Tersangka Kasus Tambang Ilegal tidak Ditahan, Ternyata Anak Kepala Dinas

 


Jumat 10 Desember 2021/ 08:03 WITA


Oleh: Tim HNM

Luwu, Sulsel - Pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tambang ilegal, Ad tidak ditahan. Ad adalah tersangka tunggal dalam kasus ini. Dia merupakan anak salah seorang pejabat di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Pemkab Luwu, Sulawesi Selatan.

Selain menetapkan Ad sebagai tersangka, polisi juga mengamankan satu unit alat berat ekscavator di Polres Luwu. Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jhon Paerunan, membenarkan Ad tidak ditahan. Namun Jhon tidak merespon saat ditanya alasan polisi tidak menahan Ad.

Sebelumnya pada medio Oktober lalu, dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan tambang ilegal di Bajo. Penetapan tersangka ini, setelah polisi mempunyai alat bukti dan keterangan saksi yang cukup.

Sebelumnya Ketua Asosiasi Tambang Luwu raya, Ibrahim, melaporkan dugaan tambang ilegal di DAS Suso ke Polisi. Ibrahim merincikan tambang ilegal tersebut merugikan daerah karena tidak membayar pajak. "Ilegal karena mereka tidak mengantongi izin. Kami sudah laporkan ke Polda Sulsel dan berharap laporan kami bisa ditindaklanjuti," kata Ibrahim.
Previous Post Next Post