Senin 06 Desember 2021/ 19:27 WITA
Oleh: Nurfauzan
Palopo, Sulsel - Sejumlah Siswa Sekolah Dasar (SD) di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, melakukan aksi unjukrasa di depan Kantor DPRD setempat. Aksi siswa SD ini, buntut dari aturan yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Palopo, yang melarang siswa SD dan SMP ikut Pembelajaran Tatap Muka atau PTM jika orang tuanya belum memiliki kartu vaksin.
Didampingi orang tua dan pemerhati pendidikan Kota Palopo, para siswa ini duduk melantai depan kantor DPRD sambil membentangkan kertas bertuliskan protes mereka terhadap aturan tersebut.
Nasrun Naba, perwakilan orang tua siswa, dalam orasinya mengatakan surat edaran yang mengharuskan siswa menunjukkan sertifikat atau kartu vaksin orang tua, telah merenggut hak siswa untuk mendapatkan pelajaran.
"Bagaimana dengan siswa yang mungkin sudah yatim piatu, atau orang tuanya tidak layak vaksin karena ada penyakit bawaan. Aturan ini kami anggap berlebihan dan terlalu dipaksakan," kata Nasrun Naba.
Jika Pemerintah Kota Palopo inginkan capaian target vaksinasi 100 persen, harusnya tidak mengorbankan hak siswa SD dan SMP untuk mendapatkan pendidikan yang layak. Pemerintah kata dia, harus mencari solusi lain yang tidak berbenturan dengan kepentingan masyarakat.
"Pada dasarnya kita dukung pemerintah untuk mengajak masyarakat melakukan vaksin, tapi itu tadi jangan korbankan anak-anak kita, biarkan mereka mendapat pendidikan yang layak," ujarnya.
Nasrun menambahkan, dampak dari aturan ini, ada beberapa siswa SD yang terpaksa tidak dapat mengikuti ujian semester, karena orang tuanya belum memiliki kartu vaksin.
Adapun Wakil Ketua DPRD Kota Palopo, Abdul Salam, berjanji akan memanggil seluruh Kepala Sekolah SD dan SMP se Kota Palopo, Dinas Pendidikan serta orang tua siswa, untuk mendengarkan alasan pemberlakuan aturan tersebut.
"Tapi kami jamin, siswa SD dan SMP tetap bisa ikut PTM. Dan segera kita agendakan RDP untuk bahas masalah ini," kata Abdul Salam.
Sebelumnya Dinas Pendidikan Kota Palopo, mengeluarkan aturan yang mewajibkan siswa membawa surat atau sertifikat vaksin orang tuanya sebagai syarat untuk mengikuti pembelajaran tatap muka. Surat tersebut ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Kota Palopo, Syahruddin.