Kamis 09 Desember 2021/ 20: 54 WITA
Oleh: Marwan Simalla
Palopo, Sulsel - Kasus dugaan pemerkosaan mahasiswi salah satu perguruan tinggi swasta di Palopo, terus bergulir. Polisi sudah melakukan gelar perkara untuk menentukan kasus tersebut, Kamis (09/12).
Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Andi Aris Abubakar mengatakan dari hasil pemeriksaan polisi, Fh memang mengakui melakukan hubungan badan layaknya suami-istri. Hubungan terlarang itu dilakukan dalam kamar. Andi Aris juga menolak menyebut Fh sebagai pelaku, dengan alasan kasus ini masih tahap penyelidikan sehingga Fh belum dapat disebut pelaku.
Status hukum Fh kata Aris masih terlapor, belum ada penahanan fisik. Adapun keberadaan Fh di Polres beberapa waktu lalu, hanya dititip orang tuanya.
"Bukan ditahan, tapi diamankan. Karena orang tuanya yang minta Fh dititip untuk diamankan di Polres," kata AKP Andi Aris kepada wartawan, Kamis (09/12).
Polisi kata dia sudah melakukan gelar perkara untuk menentukan kelanjutan penyelidikan perkara rudapaksa ini. Hasil dari gelar perkara tersebut tidak dapat disampaikan ke publik. Polisi kata akan mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan atau SP2HP kepada pengacara korban.
"Hasil gelar perkara tidak dapat kami sampaikan ke publik. Nanti kami akan segera kirimkan SP2HP kepada pengacaranya," ujarnya.
Sebelumnya pada November lalu, seorang mahasiswi semester tiga di salah satu perguruan tinggi di Kota Palopo, melaporkan seniornya, atas dugaan pemerkosaan. Saat melapor korban juga telah melampirkan hasil visum.
Meski sudah melapor dan menyertakan bukti visum, polisi urung menahan pelaku, Fh. Alasannya sederhana, polisi masih melakukan penyelidikan, padahal terlapor sendiri, telah mengakui melakukan hubungan badan dengan korban.
Siang tadi, belasan rekan korban mendatangi Polres Palopo. Mereka mendesak polisi untuk menahan pelaku yang sampai hari ini masih bebas berkeliaran.