Rabu, 17 November 2021 | 11.46 WIB
Oleh: Tim HNM, Benny
Jakarta - Jaksa Agung Republik Indonesia Prof. Burhanudin memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) untuk segera melakukan Eksaminasi Khusus terkait penanganan perkara Terdakwa Valencya Alias Nengsy Lim yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
"Setelah membaca pemberitaan yang beredar terkait penanganan perkara dimaksud, Bapak Jaksa Agung Republik Indonesia merespons secara cepat dan memberikan perhatian/atensi khusus dengan memerintahkan Jampidum untuk segera melakukan Eksaminasi Khusus," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam siaran pers yang diterima HNM Indonesia, Senin (15/11/2021) lalu.
Leonard menjelaskan, atas perintah pimpinan tertinggi Penuntut Umum tersebut, Jampidum langsung bergerak cepat sebagai bentuk program quick wins dengan mengeluarkan Surat Perintah Jampidum untuk melakukan Eksaminasi Khusus terhadap penanganan perkara atas nama Terdakwa Valencya, yang berlangsung di Gedung Jampidum Kejagung sejak Senin (15/11/2021), pagi hingga sore.
"Pelaksanaan Eksaminasi Khusus telah dilakukan dengan mewawancarai sebanyak 9 orang baik dari Kejati Jawa Barat, Kejari Karawang, serta Jaksa Penuntut Umum (P-16 A)," bebernya.
Dari eksaminasi itu, diperoleh sejumlah temuan dari tahap Prapenuntutan sampai tahap Penuntutan baik dari Kejari Karawang maupun dari Kejati Jawa Barat tidak memiliki “Sense of Crisis”/ Kepekaan.
Hal itu menurut Leonard, tidak memahami Pedoman Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Tuntutan Pidana Perkara Tindak Pidana Umum Tanggal 3 Desember 2019 Pada ketentuan Bab II pada Angka 1 butir 6 dan butir 7 bahwa Pengendalian Tuntutan Pidana Perkara Tindak Pidana Umum dengan Prinsip Kesetaraan yang ditangani di Kejagung atau Kejati dilaksanakan oleh Kajari atau Kepala Cabang Kejari sebagaimana dimaksud pada butir (1) dengan tetap memperhatikan ketentuan pada butir (2), (3), dan butir (4).
Kapuspenkum mengungkapkan, Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Karawang telah melakukan Penundaan Pembacaan Tuntutan Pidana sebanyak 4 kali dengan menyampaikan alasan kepada Majelis Hakim dengan alasan rentut belum turun dari Kejati Jawa Barat, padahal rencana tuntutan baru diajukan dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karawang ke Kejati Jawa Barat pada tanggal 28 Oktober 2021, dan diterima di Kejati Jawa Barat tanggal 29 Oktober 2021, dan persetujuan Tuntutan Pidana dari Kejati Jabar dengan Nota Telepon per tanggal 3 November 2021 namun pembacaan Tuntutan Pidana oleh Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 11 November 2021.
"Tidak mempedomani Pedoman Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak Dalam Perkara Pidana. Tidak mempedomani 7 Perintah Harian Jaksa Agung yang merupakan norma/kaidah dalam pelaksanaan tugas penanganan perkara atas nama Terdakwa Valencya sehingga mengingkari norma/kaidah, hal ini dapat diartikan tidak melaksanakan Perintah Pimpinan," ujarnya.
Berdasarkan hasil temuan Eksaminasi Khusus, Kapuspenkum menyimpulkan bahwa Penanganan perkara Terdakwa Valencya dan Terdakwa Chan Yu Ching akan dikendalikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum karena telah menarik perhatian masyarakat dan Pimpinan Kejaksaan Agung dan Para JPU yang menangani perkara ini akan dilakukan pemeriksaan fungsional oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.
"Khusus terhadap Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Jawa Barat, untuk sementara ditarik ke Kejagung guna memudahkan pemeriksaan fungsional oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan," pungkas Leonard. (*)
Sebagai informasi, Jaksa Agung memerintahkan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) untuk segera melakukan Eksaminasi Khusus terkait penanganan perkara Terdakwa Valencya, lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karawang dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menuntut 1 tahun penjara terhadap Terdakwa Valencya gegara memarahi suaminya, Chan Yu Ching, yang kerap pulang dalam kondisi mabuk. (*)