Oknum Perwira dan Dua Bintara Polres Palopo Diperiksa Propam, Ini Kasusnya

 



Minggu 14 November 2021/ 17:00 WITA

Oleh : Tim HNM, Marwan, Indra Gunawan

Palopo, Sulsel - Divisi Propam Polres Palopo menindak tiga orang anggotanya. Satu diantaranya adalah perwira berpangkat Ajun Komisaris, dua lainnya Bintara. Para pelaku merupakan anggota pada unit Sarpras Polres Palopo. Sarpras sendiri merupakan satuan yang membidangi sarana dan prasarana Polres.

Ketiga oknum Polisi ini diduga terlibat dalam pengambilan onderdil kendaraan dinas polri. Diantaranya 18 unit sepeda motor dan empat unit kendaraan roda empat. Seluruh onderdil kendaraan dinas ini dipreteli, agar tidak memenuhi syarat untuk dilelang.

Setelah tidak ada yang tertarik untuk mengikuti lelang, para pelaku kemudian mengambil seluruh kendaraan tadi, kemudian dijual lagi ke masyarakat umum dengan harga tinggi.

Aksi ketiga pelaku ini terbongkar, setelah seorang rekannya melaporkan kasus ini ke Divisi Propam lalu memposting di sosial media facebook.

Adalah AIPDA Aksan, anggota Polres Palopo, memposting di facebook dugaan tindak kriminal yang dilakukan tiga rekannya. Aksan menyanyangkan setelah dirinya melapor ke Propam, para pelaku hanya dikenakan sanksi disiplin, bukan sanksi pidana. Sementara dirinya dimutasi ke Polsek. "Dalam kurun waktu sebulan saya dua kali dimutasi. Kuat dugaan mutasi yang bertubi tubi ini lantaran saya melaporkan tindakan anggota tadi," kata AIPDA Aksan, Minggu 14/11/21.

Aksan mengaku siap jika harus diberhentikan dari Polri, sebagai dampak dari laporan dan postingannya di facebook. Bahkan kata dia, saat ini juga sudah dimutasi ke Polres Tana Toraja. Dalam waktu dekat ini, Aksan akan mengajukan pensiun dini.

"Bahkan sudah sangat jelas tindakan kriminal yang mereka lakukan, tapi hanya dijatuhi sanksi disiplin, bukan pidana. Harusnya sanksi pidana dulu kemudian sanksi disiplin," ujarnya.

Kapolres Palopo, AKBP Alfian Nurnas belum memberikan klarifikasi dari tindakan tiga anggotanya tersebut.
Previous Post Next Post