Kejagung Sosialisasi dan FGD Bidang Pidana Militer di Makassar


Selasa, 16 November 2021 | 19.35 WITA

Oleh: Tim HNM, Algwendra Dwipraja


Makassar, Sulsel - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengadakan kegiatan Sosialisasi dan Focus Group Discussion (FGD), di Hotel Aryaduta, Jalan Somba Opu Makassar, Sulawesi Selatan, pada Senin (15/11/2021) kemarin.


Acara sosialisasi dan FGD dengan tema Tugas dan Fungsi Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) tersebut dibuka Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil), Laksamana Madya TNI Anwar Saadi, SH.


Dalam sambutannya, Anwar Saadi mengatakan bahwa bidang pidana militer merupakan struktur baru di Kejaksaan Agung yang dibentuk pada tahun ini berdasarkan Perpres Nomor 15 Tahun 2021. Sehingga perlu disosialisasikan tugas dan fungsinya baik di Kejaksaan, TNI, Universitas maupun kepada masyarakat.


"Lahirnya Perpres Nomor 15 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas peraturan Presiden Nomor 38 tahun 2010 tentang organisasi dan tata kelola Kejaksaan RI, telah membuka babak baru dalam penanganan perkara koneksitas yang selama ini sulit untuk ditindaklanjuti," ujarnya.


Anwar menjelaskan, dengan dikeluarkannya Perpres tersebut, maka Kejagung RI juga telah mengeluarkan Peraturan Kejaksaan RI nomor 1 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas peraturan Jaksa Agung nomor : PER-006/A/JA/07/2017 tentang organisasi dan tata kerja Kejaksaan RI.


"Peraturan ini merupakan penjabaran secara detail tentang struktur baru organisasi di lingkungan Kejaksaan RI, yang secara spesifik mengatur tentang Jaksa Agung Muda bidang Pidana Militer," ungkapnya.



Kegiatan ini menggelar diskusi dengan menghadirkan tiga narasumber, yaitu Tenaga Ahli Jaksa Agung RI, Marsda (Purn) Dr. Sujono, SH., MH., CFrA, dan Kepala Oditurat Militer ll Jakarta, Brigjen Edi Imron, SH., MH, Dekan Fakultas Hukum Unhas, Prof. Dr. Farida Patittingi, SH., MH, yang dipandu oleh Fajlurrahman Jurdi, SH., MH sebagai moderator.


Selain narasumber, juga menghadirkan empat orang Guru Besar Fakultas Hukum Unhas sebagai penanggap, yaitu Prof. Dr. M. Said Karim, SH, MH CLA, Prof. Dr. Musakkir, SH, MH, dan Prof. Dr. Maasba Magassing, SH, MH serta Dr. M. Hasrul, SH, MH.


Narasumber Prof. Dr. Farida Patittingi, SH., MH, selaku Ketua Badan Kerja Sama (BKS) Dekan Fakuktas Hukum Perguruan Tinggi Negeri se-Indonesia ini, dalam pemaparannya mengatakan bahwa beradasarkan KUHAP pasal 89 ayat (1) perkara koneksitas merupakan tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama oleh mereka yang termasuk lingkungan peradilan umum dan peradilan militer.


“Diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam peradilan umum, kecuali jika menurut keputusan menteri pertahanan dan keamanan dengan persetujuan menteri kehakiman, perkara itu harus diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan militer,” paparnya.


Lebih lanjut, Farida menjelaskan bahwa dalam rangka penanganan perkara koneksitas yang melibatkan beberapa institusi, dibutuhkan suatu alas atau dasar hukum yang kuat.



Dengan hadirnya Jampidmil ini, kata Farida, diharapkan akan memberikan dampak positif seperti halnya mencegah adanya disparitas atau kesenjangan dalam penuntutan perkara sipil dan militer.


“Tentu, penetapan asas dominus litis, satu komando penuntutan pada Jaksa Agung sebagai penuntut umum tertinggi serta memperkuat bidang teknis penuntutan dalam peradilan militer,” jelas Prof. Farida yang juga merupakan bakal calon Rektor Unhas periode 2022-2026.


Pada kegiatan Sosialisasi dan FGD ini dihadiri langsung Kajati Sulawesi Selatan, Kajati Sulawesi Utara, Kajati Sulawesi Tengah, Kajati Sulawesi Tenggara, Kajati Gorontalo, Kajati Sulawesi Barat, Kajati Maluku, Kajati Papua dan Kajati Papua Barat.


Para Kajati itu didampingi Plt. Asisten Bidang Pidana Militer (Aspidmil) dan Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) serta Kepala Seksi masing-masing.


Selain itu, juga turut dihadiri sejumlah pejabat dari satuan hukum TNI dan Perwakilan dari Pengadilan Negeri Makassar. (*)



Previous Post Next Post