Kantor Bea Cukai Malili Musnahkan 1,2 Juta Batang Rokok Ilegal



Senin, 8 September 2021 | 13.07 WITA

Oleh: Tim HNM, Algwendra Dwipraja


Luwu Timur, Sulsel - Sebanyak 1,2 juta batang rokok ilegal dan minuman mengandung alkohol, dimusnahkan Kantor Bea Dan Cukai Malili bersama Forkopimda Luwu Timur, Sulawesi Selatan, pada Senin (8/11/2021).


“Penyitaan rokok ilegal ini karena pelaku memiliki modus yaitu menyimpan dan atau mengedarkan rokok yang tidak dilekati pita cukai, dilekatkan pita cukai bekas  dan diedarkan secara bebas,” kata Kepala kantor Bea dan Cukai Malili  Firman Bunyamin, saat dikonfirmasi, Senin (8/11/2021).


Firman menjelaskan, rokok ilegal tersebut disita dari berbagai daerah wilayah kerja Bea dan Cukai Malili meliputi Kabupaten Luwu Timur, Luwu Utara, Kota Palopo, Luwu, Tana Toraja, dan Toraja Utara.


Dikatakan Firman, Selain rokok ilegal, sebanyak 10 botol minuman mengandung alkohol juga ikut dimusnahkan.



“Pemusnahan rokok ilegal dilakukan dengan cara dibakar, sementara minuman keras dengan cara dituang ke dalam wadah lalu dibuang,” ucapnya.


Firman menyebut, kerugian negara yang diselamatkan atas adanya peredaran rokok ilegal ini mencapai Rp 776.415.064.


“Dengan adanya penindakan sebesar ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelanggar cukai dan memicu agar peredaran barang ilegal semakin berkurang, dan diharapkan warga mengonsumsi barang legal,” pungkasnya. (*)



Previous Post Next Post