Selasa, 23 November 2021 | 22.15 WITA
Oleh: Tim HNM
Palopo, Sulsel - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Palopo, Sulawesi Selatan, menjatuhkan vonis 3 bulan penjara kepada jurnalis Berita.News, Muhammad Asrul, sebagai terdakwa perkara tindak pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), pada Selasa (23/11/2021) sore.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palopo, Hasanuddin menyatakan, terdakwa Asrul terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 bulan. menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangan seluruhnya dari tindak pidana yang dijatuhkan," kata Hasanuddin saat membacakan putusan.
Kasus jurnalis Asrul berawal saat menulis tiga berita dugaan korupsi di Berita.news yaitu “Putra Mahkota Palopo Diduga 'Dalang' Korupsi PLTMH dan Keripik Zaro Rp11M” yang terbit pada 10 Mei 2019. Kemudian Ia mengunggah naskah lanjutan berjudul “Aroma Korupsi Revitalisasi Lapangan Pancasila Palopo Diduga Seret Farid Judas” yang terbit 24 Mei 2019, dan terakhir “Jilid II Korupsi Jalan Lingkar Barat Rp 5 M, Sinyal Penyidik Untuk Faird Judas?” yang terbit 25 Mei 2019.
Kuasa hukum terdakwa dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar Azis Dumpa mengatakan sejak kasus bergulir kliennya tidak pernah berproses di Dewan Pers.
“Sejak awal memang kami berpendapat bahwa harusnya kasus ini berproses di Dewan Pers, kemudian Dewan Pers nanti menilai apakah melanggar kode etik atau tidak, tapi kan sampai hari ini tidak pernah ada proses pemanggilan di Dewan Pers, tidak pernah ada pengambilan keterangan di Dewan Pers, dan Dewan Pers juga sudah pernah mengeluarkan surat yang mengatakan bahwa berita yang ditulis adalah produk jurnalistik,” kata Azis saat dikonfirmasi di halaman kantor Pengadilan Palopo.
Lanjut Azis, surat yang dikeluarkan Dewan Pers mengatakan bahwa berita yang ditulis adalah produk jurnalistik melahirkan pendapat berbeda oleh hakim yang mengadili yang mengatakan bahwa sudah ada proses karena juga Dewan Pers pada saat penyidikan memberikan keterangan di penyidikan yang menurut hakim memberatkan kepada terdakwa Asrul.
“Jadi karena itu hakim menilai bahwa sudah ada proses dari Dewan Pers karena ahli sudah memberikan keterangan dan penyidikan, tapi kami tetap berpegang pada surat yang keluar kalau tidak salah pada 4 April 2020 yang menyatakan bahwa berita yang ditulis adalah produk jurnalistik, oleh karena itu kami akan mempertimbangkan upaya hukum untuk melakukan Banding,” ucap Azis.
“Kami nanti akan melihat bahwa perkara ini bagi kami kalau diikuti di perkara yang lain maka ini menjadi preseden buruk bagi kemerdekaan pers,” tambah Azis.
Menurut Azis, vonis 3 bulan yang dijatuhkan pada Asrul substansinya bukan pada penahanannya tapi apa yang diharapkan tidak sesuai.
“Vonis 3 bulan, sementara terdakwa pernah ditahan di Kepolisian selama 36 hari, dan itu akan dikurangkan dengan penahanan yang pernah dijalani kemudian terdakwa pada proses penyidikan di Kepolisian ditangguhkan penahanannya, nah substansinya bukan pada penahanannya tapi permintaan kami untuk dibebaskan tidak sesuai yang kami harapkan sehingga hal itu menjadi pertimbangan kami untuk mengajukan Banding,” ujar Azis.
Persidangan Panjang Langgar Asas Peradilan Sederhana dan Biaya Ringan