DPMPTSP Luwu Gelar Sosialisasi Kebijakan Penanaman Modal

 


Selasa 2 November 2021/16:04 WITA

Oleh: Marwan

Lueu -  Pemerintah Kabupaten Luwu melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Kebijakan Penanaman Modal untuk Percepatan Pelaksanaan Perizinan Berusaha, bertempat di Hotel Borneo Belopa, Selasa (2/11/2021)


Kepala DPMPTSP, H Rahmat Andi Parana mengungkapkan, sosialisasi ini bertujuan untuk menambah pemahaman pelaku usaha terkait kebijakan penanaman modal yang akan menjadi pedoman dan acuan bagi dunia usaha yang akan menanamkan modalnya di Kabupaten Luwu


"Selain itu, sosialisasi ini juga bertujuan untuk menambah pemahaman pelaku usaha mengenai kemudahan-kemudahan memperoleh perizinan berusaha secara online melalui sistem Online Single Submission (OSS)", ungkap H Rahmat


Dengan adanya sistem OSS di DPMPTSP Kabupaten Luwu ini, akan mewujudkan percepatan kemudahan berusaha dan sebagai upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan perizinan.


Sekretaris Daerah, H Sulaiman yang membuka secara resmi kegiatan sosialisasi mengatakan bahwa ditengah melambatnya pertumbuhan ekonomi global dan nasional yang berimbas juga di Kabupaten Luwu, maka inovasi berupa kemudahan-kemudahan untuk menarik investor merupakan hal mutlak yang harus dilakukan


"Upaya penyederhanaan perizinan diseluruh tingkatan pemerintahan, dalam rangka memberikan kemudahan kepada masyarakat atau pelaku usaha pasca disahkannya PP Nomor 5 tahun 2021 tentang perizinan berusaha berbasis Resiko (OSS-RBA)", kata H Sulaiman


Dengan kemudahan ini, diharapkan membuat para pelaku usaha semakin bergairah untuk menanamkan modalnya di Kabupaten Luwu. Namun, menurut H Sulaiman, Investasi yang masuk harus tetap dikendalikan agar betul-betul mendatangkan manfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan Kabupaten Luwu


Sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Universitas Andi Djemma Palopo, Dr Bakhtiar dan Kepala Bappelitbangda Kabupaten Luwu, Akhmad Awwabin.

Previous Post Next Post