Selasa 16 November 2021/ 06: 40 WITA
Oleh : Adi Barapi
Palopo, Sulsel - Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Palopo bersama Kejari Mamuju, Sulawesi Barat, menangkap Baso Husain, buronan kasus korupsi dana bantuan Kelompok Usaha Tani (KUT).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sulsel, Idil SH, MH mengatakan terpidana atas nama Baso Husain buron selama 20 tahun. Dia ditangkap di rumahnya, Jl Cut Nyak Dien, nomor 23, Kelurahan Karema, Kecamatan Mamuju, Sulbar, Senin 15 November kemarin.
"Terpidana ini sempat mengganti identitasnya menjadi Haji Baso Andi Makkasau SH, dia langsung dieksekusi di Lapas Makassar dan akan menjalani kurungan badan selama empat tahun," kata Idil, Selasa 16 November 2021.
Idil menjelaskan terpidana merupakan ketua pada Koperasi Unit Desa atau KUD Sijollokang Deceng yang beralamat di Desa Pompengan, Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu. Terpidana selaku ketua koperasi, terhitung sejak 23 Juni sampai Juli tahun 2000 telah mencairkan dana kelompok tani di Bank Bukopin senilai Rp 1,2 miliar. Setelah dana ini cair, terpidana Baso Husain tidak menyalurkannya secara utuh kepada delapan kelompok tani binaannya.
"Berdasarkan fakta-fakta persidangan yang dibacakan pada sidang tuntutan tanggal 8 Agustus 2001, terdakwa dituntut pidana penjara selama delapan tahun. Dari perbuatan pelaku, negara dirugikan Rp 800 juta," kata Idil.
Selain kurungan badan, terpidana Baso Husain juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 700 juta kepada negara.
Selain uang pengganti, jaksa juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 176 zak pupuk NPK, 471 dos puouk PPC Lauxin, tanah pekarangan seluas 2 Ha di Dusun Beringin, Desa Pompengan, bibit jagung sebanyak 40 sak dirampas untuk negara.