Rabu 27 Oktober 2021/ 11: 24 WITA
Oleh: Adi Barafi
Luwu, Sulsel- Penyidik pidana Tipiter Polres Luwu, Sulawesi Selatan menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan tambang C ilegal di Luwu.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Luwu, Ajun Komisaris Polisi, Jhon Paerunan mengatakan pihaknya sudah menetapkan seorang tersangka inisial Ad.
Ad kata dia adalah pemilik alat berat escavator yang digunakan mengeruk gunung yang materialnya dijual.
"Alat bukti yang kita sita satu unit alat berat escavator, kasus ini terus kita dalami," kata Jhon Paerunan, Rabu 27/10/21.
Sebelumnya polisi menyelidiki dugaan tambang ilegal di Bajo. Tambang ini diduga ilegal karena tidak mengantongi izin resmi dari dinas terkait.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, polisi menemukan indikasi awal adanya perbuatan melawan hukum.