Ahkam Basmin :Bimtek SIPD Untuk percepatan Implementasi Sistem Infomasi Pemerintah Daerah



Oleh : Marwan


Makassar, Sulsel - Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Luwu, Andi Ahkam Basmin, dalam kesempatan yang sama melaporkan tentang Bimtek SIPD yang dilangsungkan selama dua hari ini.

“Tentang percepatan Implementasi sistem infomasi pemerintah daerah, maka SIPD menjadi suatu “benda” yang mau tidak mau, suka tidak suka harus dikenali dan diakrabi oleh segenap unsur OPD. Karwba SIPD itu sendiri memiliki tujuan untuk memfasilitasi seluruh proses perencanaan, transaksi keuangan, hingga pelaporan keuangan seluruh pemerintah daerah di seluruh Indonesia,” ujarnya.

Ahkam menambahkann, tujuan sesungguhnya yang ingin dicapai dengan adanya SIPD itu sesungguhnya untuk memudahkan menyatukan data perencanaan, keuangan, dan pelaporan seluruh daerah di Indonesia.

Menggunakan template yang sama untuk perencanaan, keuangan, dan pelaporan, dan melakukan inovasi pemanfataan elektronifnkasi transaksi untuk seluruh pemerintah daerah di seluruh Indonesia melalui Bank Pemerintah Daerah dan Bank Negara.

“Seperti yang diutarakan Pak Bupati, teman-teman usai mengikuti kegiatan ini harus bisa menjalankan SIPD dan tidak melibatkan orang lain yang bukan menjadi tanggungnawab nya,” ujarnya.

Dilaporkan Kepala BKPSDM, peserta Bimtek SIPD penatausahaan keuangan daerah ini berjumlah 172 orang yaitu, terdiri dari Kepala Sub Bagian Keuangan/Program, Bendahara dan Operator Keuangan/ Operator Simda.

Sementara itu, Horas Maurits Panjaitan selalu Direktur Pelaksan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) menyampaikan sejumlah pesan.

Petama, apresiasi atas semangat dan antusias para peserta dan dukungan Bupati Luwu dan kepala BKPSDM.

“Kami paham SIPD ini banyak masih perdebatan di berbagai kalangan. Namun perlu kami sampaikan SIPD ini kedepan menjadi hal yang wajib sesuai amanat pasal 391 UU 23 tahun 2014 bahwa informasi perencanaan pembangunan daerah dikelolah dalam suatu sistem informasi pemerintah daerah,” ujarnya.

Menurut Horas Maurits Panjaitan, SIPD ini adalah sistem yang terintegrasi yang tergabung. Sudah ada sebagain Pemda yang melaksanakan secara full. Sehingga dengan adanya regulasi tentqng pemerintah daerah bahwa akan dikelolah dengan satu sistem, sehingga suka tidak suka kita tidak bisa mengelak sehingga 2021 harus dilaksankan dan 2022 sudah secara full.

“Saya berharap Kabupaten Luwu, bisa menjadi contoh dan barometer sehingga daerah lain bisa datang ke Luwu belajar penerapatan SIPD. Kemudian yang kedua SIPD tujuannya adalah untuk bisa menjadi satu sistem yang terhubung juga dalam rangka mempercepat kemudahan satu sistem satu data, satu sistem laporan keuangan nasional,” ujarnya.

Untuk menggabungkan ini dengan format yang beda-beda dari satu daerah dan daerah lain tentu tidak bisa sehingga lahirlah SIPD yang memiliki standar nasional dan digunakan secara seragam dan sama yang digunakan oleh seluruh daerah.

Previous Post Next Post