Warga Luwu Utara Diciduk Polisi Saat Hendak Transaksi Sabu


Selasa, 07 September 2021 | 22.56 WITA

Oleh: Tim HNM, Benny


Luwu Utara – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Luwu Utara, Sulawesi Selatan, berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu dari tangan SA (23), di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Bone, Kecamatan Masamba, Selasa (7/9/2021), sekitar pukul 13.00 WITA.


Terduga pelaku SR diketahui merupakan warga Dusun Sumber Mulyo, Desa Sumber Dadi, Kecamatan Tana Lili, Kabupaten Luwu Utara. Ia diciduk personel Satres Narkoba saat sedang berkendara menggunakan mobil dan hendak bertransaksi.


Kasubag Humas Polres Luwu Utara, Aipda Hendra mengatakan, dari tangan pelaku berhasil diamankan satu sachet plastik bening diduga narkoba jenis sabu seberat 0,27 gram.


“Barang bukti yang diamankan satu sachet plastik bening berisi butiran kristal di genggaman tangan kanannya yang diduga sabu,” ujar iptu Rodo, via WhatsApp.


Sementara Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, Iptu Rodo Parulian Manik mengatakan, berdasarkan atas informasi masyarakat, pelaku tersebut diketahui sudah lama menjalankan aksinya di wilayah Luwu Utara.


"Saat ini pelaku SA bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Luwu Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya. (*)


Previous Post Next Post