HNM Indonesia.com, Komisi I DPRD Luwu menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Luwu, Inspektorat Luwu, serta Kabag Hukum Setda Luwu, tentang pelaksanaan Pilkades Serentak yang bakal digelar bulan November 2021 mendatang.
RDP ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Luwu, Nur Alam Ta’gan, beserta Wakil Ketua DPRD Luwu, Zulkifli, ST, M,Si, Anggota Komisi I, serta dihadiri Kepala Dinas DPMD Luwu, Bustan, Kepala Inspektorat Luwu, Andi Palanggi, Asisten I Pemkab Luwu, dan Kabag Hukum.
Rapat ini dilaksanakan di ruang Komisi I Kantor DPRD Luwu, Kelurahan Senga, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, Jumat, 06 Agustus 2021.
Dalam Rapat Dengar Pendapat tersebut, Ketua Komisi I DPRD Luwu, Nur Alam Tagan, menyampaikan bahwa Penundaan Pilkades Luwu DPRD menyarankan untuk tetap dilanjutkan karena tidak ada alasan kuat untuk melakukan penundaan kalau berdasarkan instruksi dan surat edaran kemendagri, status Covid-19 Kabupaten Luwu ini masih pada level 2.
“Kalau di DPRD kami sarankan untuk tetap dilanjutkan, karena sebenarnya tidak ada alasan kuat untuk melakukan penundaan kalau berdasarkan instruksi dan surat edaran kemendagri status Covid-19 di Luwu ini masih pada level 2, serta 5 poin kriteria yang dipersyaratkan sesuai surat edaran Kemendagri No.141 untuk melakukan penundaan juga tidak terpenuhi,” ujar, Nur Alam.
Nur Alam, menambahkan bahwa penundaan juga harus melalui panitia pilkades tingkat kabupaten, bukan DPMD.
Senada hal itu, Anggota DPRD Luwu, H. Lahamuddin, menyampaikan soal penundaan Pilkades ini perlu dì pertimbangkan baik-baik paling tidak DPMD menyusun Kepanitian dulu baik Panitia Kabupaten, Kecamatan dan Desa.
“Biarkan tahapan berjalan sampai kita melihat kondisi perkembangan apakah tahapan kampanye dan hari H pencoblosan yang waktunya di geser menyesuaikan kondisi dan tetap mematuhi protokol kesehatan,” jelasnya.
Laporan: Marwan Simalla, Luwu.
RDP ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Luwu, Nur Alam Ta’gan, beserta Wakil Ketua DPRD Luwu, Zulkifli, ST, M,Si, Anggota Komisi I, serta dihadiri Kepala Dinas DPMD Luwu, Bustan, Kepala Inspektorat Luwu, Andi Palanggi, Asisten I Pemkab Luwu, dan Kabag Hukum.
Rapat ini dilaksanakan di ruang Komisi I Kantor DPRD Luwu, Kelurahan Senga, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, Jumat, 06 Agustus 2021.
Dalam Rapat Dengar Pendapat tersebut, Ketua Komisi I DPRD Luwu, Nur Alam Tagan, menyampaikan bahwa Penundaan Pilkades Luwu DPRD menyarankan untuk tetap dilanjutkan karena tidak ada alasan kuat untuk melakukan penundaan kalau berdasarkan instruksi dan surat edaran kemendagri, status Covid-19 Kabupaten Luwu ini masih pada level 2.
“Kalau di DPRD kami sarankan untuk tetap dilanjutkan, karena sebenarnya tidak ada alasan kuat untuk melakukan penundaan kalau berdasarkan instruksi dan surat edaran kemendagri status Covid-19 di Luwu ini masih pada level 2, serta 5 poin kriteria yang dipersyaratkan sesuai surat edaran Kemendagri No.141 untuk melakukan penundaan juga tidak terpenuhi,” ujar, Nur Alam.
Nur Alam, menambahkan bahwa penundaan juga harus melalui panitia pilkades tingkat kabupaten, bukan DPMD.
Senada hal itu, Anggota DPRD Luwu, H. Lahamuddin, menyampaikan soal penundaan Pilkades ini perlu dì pertimbangkan baik-baik paling tidak DPMD menyusun Kepanitian dulu baik Panitia Kabupaten, Kecamatan dan Desa.
“Biarkan tahapan berjalan sampai kita melihat kondisi perkembangan apakah tahapan kampanye dan hari H pencoblosan yang waktunya di geser menyesuaikan kondisi dan tetap mematuhi protokol kesehatan,” jelasnya.
Laporan: Marwan Simalla, Luwu.